15 Laporan Dicueki Polisi, LKBH Permahi Ngadu ke Itwasda Polda Kaltim
Semua warga punya hak yang sama di mata hukum
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Samarinda, IDN Times - Lantaran 15 laporan tak mendapat respons dari kepolisian, Lembaga Konsultan dan Bantuan Hukum Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (LKBH Permahi) mengirimkan surat terbuka kepada Kepolisian Daerah Kaltim dan Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda Kaltim.
“Laporan masyarakat tersebut seharusnya direspons yang ditandai dengan surat perintah penyidikan, padahal laporan ini telah berlangsung lebih dari satu tahun,” ujar Sekretaris LKBH Permahi, Abdul Rahim saat dikonfirmasi IDN Times pada Rabu (29/7/2020) sore.
1. Semua warga punya hak yang sama di mata hukum
Kondisi ini, kata Rahim, bikin frustrasi. Padahal semua Warga Negara Indonesia (WNI) harusnya mendapat hak yang sama di mata hukum. Dari belasan laporan itu bahkan ada yang telah terbit Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP).
“Itu artinya petugas sudah memeriksa saksi pelapor dan saksi-saksi lainnya beserta alat bukti lainnya. Namun hingga sekarang tak ada kabarnya,” imbuhnya.
Baca Juga: Permahi Samarinda Menuding Hakim Tak Adil saat Bersidang
Baca Juga: Pandangan Psikolog soal Kasus Bapak Perkosa Anak Kandung di Samarinda