TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

39 Nyawa Hilang di Lubang Tambang, Jatam Tagih Komitmen Gubernur Isran

Lubang bekas tambang bak ranjau bagi anak-anak di Kaltim

Ilustrasi satu dari ribuan lubang tambang di Kaltim yang meminta direklamasi (Jatam.org)

Samarinda, IDN Times - Hilangnya dua nyawa remaja di lubang yang diduga bekas tambang bikin Pradarma Rupang naik pitam. Pasalnya dari catatan dinamisator Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim ini sudah 37 orang kehilangan nyawa hanya karena lubang bekas tambang. Jika ditambah dua korban dari Kabupaten Paser lagi maka totalnya menjadi 39.

“Lubang bekas tambang ini seperti bom waktu. Ranjau bagi anak-anak di Kaltim. Sangat merugikan.  Saya jengkel, ini sudah yang kesekian kalinya,” kata Rupang saat dikonfirmasi pada Senin (7/9/2020) malam.

1. Sebagian besar korban lubang bekas tambang masih anak-anak dan remaja

Dinamisator Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim, Pradarma Rupang (kiri) saat memberikan keterangan pers beberapa waktu lalu di Samarinda (IDN Times/Yuda Almerio)

Ironisnya, dari informasi yang diterima Jatam Kaltim, dua korban tersebut masih remaja. Statusnya duduk di bangku SMP. Catatan Jatam Kaltim, lubang bekas tambang di Kaltim sudah menelan nyawa dari 2011 lalu. Dan sejak itu angkanya terus menanjak. Di Samarinda paling banyak menelan korban, yakni 21 orang. Sementara, di Kutai Kartanegara (Kukar) 13 orang. Sisanya, masing-masing satu orang dari Kutai Barat dan Penajam Paser Utara. Dari semua kejadian itu. Korban laki-laki berjumlah 26 orang. Sementara perempuan sembilan orang, dan satu lainnya tak berhasil teridentifikasi. Sebenarnya pada 22 Agustus 2019 lalu kejadian serupa terjadi Desa Beringin Agung, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara. Namun lokasi petaka digaransi oleh Dinas ESDM Kaltim bukan lubang bekas tambang. Lalu pada 21 Februari 2020 juga ada kejadian di Samarinda. Tempat kejadian berada di konsesi perusahaan tambang. 

“Perlu diingat, dari 39 korban, 33-nya merupakan anak-anak dan remaja. Sisanya dewasa. Masak mau berulang terus gak ada perubahan,” tegasnya.

Baca Juga: Lagi! Jatuh Korban ke-37 di Lubang Bekas Tambang Batu Bara di Kaltim

2. UU Minerba belum setahun disahkan, dua korban sudah melayang di Kaltim

Korban tenggelam di danau yang diduga bekas tambang di Desa Krayan Makmur, Kecamatan Long Ikis, Kabupaten Paser pada 6 September 2020 (Dok. BPBD Paser/Istimewa)

Dia pun mempertanyakan, mengenai pemberi wewenang mengizinkan membuka lubang bekas tambang sebagai lokasi wisata. Apakah itu merupakan diskresi (kebebasan keputusan sendiri) Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim atau bukan? Setidaknya tanya itu yang harus dijawab lebih dahulu. Sedihnya, isu yang berkembang sekarang itu ialah menjadikan lubang bekas galian batu bara sebagai lokasi wisata, irigasi, budi daya ikan hingga sumber air. 

“Ini kan miris. Belum ada setahun revisi UU Minerba disahkan, eh, sudah makan korban lagi,” sebutnya.

Baca Juga: Lubang Bekas Tambang Batu Bara di Kaltim Kembali Menelan Dua Nyawa

Berita Terkini Lainnya