AJI Desak Presiden Jokowi Tak Turut Serta Memangkas Kewenangan KPK
RUU KPK mencederai reformasi pasca 1999
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Samarinda, IDN Time - Seluruh Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam sidang paripurna yang digelar Kamis pekan lalu (5/9), menyepakati usulan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Anjuran ini mengejutkan banyak pihak mengingat revisi itu akan mengubah sejumlah ketentuan yang bisa melumpuhkan KPK dan melemahkan upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Demikian dikatakan Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Abdul Manan dalam keterangan persnya Rabu (11/9).
1. Pegawai KPK menjadi ASN sama saja mematikan independensi
Informasi dihimpun IDN Times setidaknya ada 21 pasal di dalam draft RUU KPK yang punya semangat mengebiri lembaga anti-korupsi ini. Antara lain, soal status pegawai KPK yang dijadikan Aparatur Sipil Negara (ASN), penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan yang harus disetujui dewan pengawas, tak dibolehkannya KPK memiliki penyidik independen, penuntutan yang harus berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung, pengubahan kewenangan dalam mengelola Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Menurut dia, pegawai KPK, kalau RUU ini disahkan, akan menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Itu sama saja menghilangkan independensi pegawai KPK dalam penanganan perkara karena sudah masuk barisan birokrat di bawah pengawasan eksekutif. Bila menyerempet, mutasi akan dilakukan oleh kementerian terkait.
"Hal ini tidak sesuai dengan prinsip independensi KPK seperti semangat saat lembaga ini didirikan pascareformasi 1999 lalu," tegasnya.