Biar Reporter Lebih Awas saat Menulis, Perhatikan Ini!
Membedah nota kesepahaman Dewan Pers dan Polri
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Samarinda, IDN Times - Puluhan jurnalis di Samarinda mengikuti acara diskusi Membedah Memorandum of Understanding (MoU) atau nota kesepahaman Dewan Pers dengan Polri. Agenda gelaran Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Balikpapan Biro Samarinda tersebut dilaksanakan di Kantor LKBN Antara Kaltim, Samarinda, pada Jumat (6/9).
Ada tiga narasumber hadir saat itu. Yakni Iptu M. Nainuri mewakili Polresta Kota Samarinda, Charles Siahaan selaku ahli pers, dan Nalendro Priambodo mewakili AJI Balikpapan Biro Samarinda. Agenda dipandu Yuda Almerio selaku moderator.
AJI menegaskan, tujuan diskusi ini adalah agar menjadi pemahaman dan pembelajaran bersama terkait nota kesepahaman antara Dewan Pers dan Polri.
Baca Juga: Ini Tantangan Besar Dewan Pers ke Depan Menurut Mohammad Nuh
1. Ketika ada masalah terkait sengketa berita harus diarahkan ke dewan pers
Iptu M. Nainuri menegaskan, dalam menangani kasus, polisi akan profesional dan transparan. Termasuk jika ada sengketa pers, maka polisi berkomitmen untuk menjalankan MoU tersebut.
"Tugas kami menegakkan hukum. Jika ada warga negara yang melapor, maka kami akan melayani," kata Nainuri dalam sesi diskusi tersebut.
Ia menekankan, dalam MoU tersebut, untuk sengketa pers ia akan menyerahkan penanganan kasus ke Dewan Pers. Terkait penyelidikan, langkah tersebut dilakukan untuk memastikan, apakah laporan tersebut sengketa pers atau pidana murni.
"Jadi nanti akan kami panggil. Bukan panggilan pro justisia, hanya undangan saja. Bagaimana kami bisa mengetahui jika tidak kami selidiki terlebih dahulu," kata M. Nainuri.
Baca Juga: Dewan Pers Sebut Laporan Tempo Produk Jurnalistik Investigasi