Demi Mengelabui Polisi, Pengedar Ini Simpan Narkoba di Kandang Ayam
Tersangka pemain adalah pemain lama
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Samarinda, IDN Times - Tiga tahun lalu Tebe sempat berurusan dengan polisi karena narkoba jenis sabu-sabu. Namun ia berhasil lepas dari jeratan hukum karena tak cukup bukti.
Sayangnya, pemuda 22 tahun itu tak kapok, dia kembali berulah dengan kasus yang sama. Namun kali ini polisi sudah mengantongi bukti yang cukup. Hasilnya, Unit Reskrim Polsek Sungai Kunjang pun membekuk Tebe pada Senin (11/11) pada Pukul 16.00 Wita di rumahnya Jalan Ulin, Gang Lena, Kecamatan Sungai Kunjang.
"Tersangka kedapatan membawa 21 poket sabu dan uang tunai Rp2 juta. Diduga dari hasil penjualan sabu-sabu," ucap Kanit Reskrim Polsekta Sungai Kunjang, Ipda Suyatno, pada Kamis (14/11).
Baca Juga: Setelah Bom Bunuh Diri di Medan, Polresta Samarinda Perketat Penjagaan
1. Sabu-sabu disimpan di kandang ayam
Sebelum menangkap Tebe, polisi lebih dulu melakukan penyelidikan selama dua pekan. Setelah informasi diperoleh, petugas kemudian bergerak menuju kawasan Jalan Ulin, Gang Lena, Kecamatan Sungai Kunjang.
Polisi kemudian menunggu Tebe yang saat itu diketahui hendak menuju Gang Lena. Saat itulah petugas berpakaian sipil perlahan mendekati tersangka hingga menuju kediamannya. Tak ingin buruannya lepas, polisi bergerak cepat dan menangkap tersangka.
"Dari hasil penggeledahan, kami menemukan satu buah tas hitam yang diletakkan di atas kandang ayam," terangnya.
Baca Juga: Ini Surat dari Guru Pelosok Samarinda kepada Menteri Pendidikan Baru