Dicekoki Miras, Bapak Kandung di Samarinda Rudapaksa Putrinya
Tersangka tak akui perbuatannya, polisi tetap proses kasus
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Samarinda, IDN Times – Entah apa yang ada di pikiran R. Pria 44 tahun itu tega menodai putrinya sendiri, Mentari (18)—bukan nama sebenarnya. Syukurnya perbuatan asusila itu terhenti pada 25 Juli 2020 lalu, saat korban kabur dari rumah. Sekarang kasus dalam penanganan Satreskrim Polresta Samarinda.
“Kami sudah menahan tersangka. Inisialnya R dengan dugaan pemerkosaan,” ujar Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Yuliansyah saat ditemui di Mako Polresta Samarinda Jalan Slamet Riyadi Senin (27/7/2020).
Baca Juga: Ironi Samarinda sebagai Kota Layak Anak, Kasus Kekerasan Masih Tinggi
1. Korban merupakan anak kandung tersangka dari istri siri
Dari keterangan saksi korban yang dihimpun penyidik, perbuatan ini sudah tiga kali dilakukan tersangka . Dua kali pada Sabtu, 25 Juli 2020 dan kali pertama dua pekan lalu. Modusnya menggunakan minuman keras alias miras yang diracik oleh tersangka.
Sebelum merudapaksa putrinya, lebih dulu R memanggil korban ke ruang tamu. Keduanya tinggal satu atap di kawasan Samarinda Utara. Sementara ibu korban berada di Wahau, Kutai Timur. Mentari merantau ke Samarinda melanjutkan pendidikan.
“Jadi korban ini merupakan anak kandung dari pernikahan siri tersangka,” kata mantan kapolsek Samarinda Kota ini.
Baca Juga: Kasus Ayah Cabuli Anak Tiri di Samarinda Tebongkar Lewat Buku Harian