TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Dinas ESDM Kaltim Tegur Perusahaan yang Menambang di SMP 25 Samarinda

Jarak tambang hanya sekitar 10 meter dari sekolah

Lokasi pengerukan batubara di Samarinda dekat sekolah (Dok. Satreskrim Polresta Samarinda) Samarinda

Samarinda, IDN Times - Persoalan tambang batu bara di Kota Tepian memang menjadi momok. Bahkan aksi ekstraksi sumber daya alam ini semakin nekat. Misalnya saja pengerukan emas hitam di sekitar  SMP 25 Samarinda di Kelurahan Lok Bahu, Kecamatan Sungai Kunjang. Jaraknya hanya 10 meter dari sekolah. Aksi penambangan itu kini telah berhenti, polisi masih terus melakukan penyelidikan.

Baca Juga: Waspada Petaka di Sekolah, Disdik Samarinda  Terbitkan Surat Edaran 

1. Dinas ESDM Kaltim sudah berikan teguran kepada oknum penambang dekat sekolah

Kepala Dinas ESDM Kaltim Wahyu Widhi Heranata (IDN Times/Mela Hapsari)

Hal tersebut patut menjadi perhatian, sebab data dari Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim menyebut ada 35 nyawa melayang karena lubang tambang batu bara. Tak hanya itu, Jatam juga menyatakan ada 1.357 lubang tambang di Benua Etam. Liang itu tersebar di sejumlah kabupaten/kota di Kaltim.

Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) paling banyak terdapat lubang tambang. Di kawasan Kukar, terdapat 842 lubang tambang, lalu disusul Samarinda, 342 lubang lalu Kutai Timur 223 liang. Lubang tersebut merupakan bekas tambang batu bara ataupun yang saat ini masih berproduksi.

"Kami sudah berikan surat teguran (kepada perusahaan terkait sesuai peraturan  perundang-undangan," ucap kata Kadis Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim, Wahyu Widhi Heranata, Senin (2/12).

 

2. IUP perusahaan resmi di bawah wewenang Dinas ESDM Kaltim

Ilustrasi lubang bekas galian tambang (IDN Times/Surya Aditya)

Informasi yang dihimpun IDN Times, korporasi yang melakukan penambangan, berdalih hendak mematangkan lahan. Tapi sesuai Peraturan Lingkungan Hidup (Permen-LH) Nomor 04/2012 tentang Indikator Ramah Lingkungan untuk Usaha atau Kegiatan Penambangan Terbuka Batubara, hal tersebut tak boleh dilakukan. Aktivitas itu bahkan telah berlangsung tiga minggu sebelum terungkap pada 21 November 2019.

Kendati tak beroperasi lagi, Dinas ESDM Kaltim tetap memberikan teguran terhadap perusahaan terkait. Wajar demikian sebab operasi perusahaan tersebut bukan pemegang kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Batubara (PKP2B).

"IUP (Izin Usaha Pertambangan) resmi di bawah kewenangan saya (ESDM Kaltim)," sambungnya. Itu artinya, Dinas ESDM Kaltim punya kuasa untuk menegur dan memberikan sanksi.

3. Bakal ada sanksi, surat teguran ditembuskan ke Gubernur Isran dan KPK

IDN Times/Yuda Almerio

Surat itu sudah ditembuskan ke Gubernur Kaltim Isran Noor, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Direktorat Jenderal (Dirjen) Mineral dan Batubara (Minerba). Tak hanya itu, perusahaan tersebut juga diminta untuk menutup lubang tambang bekas pengerukan dan membuat pagar pembatas. Tujuannya tentu menghindari hal yang tak diinginkan.

Maklum saja Kaltim sedang bergumul dengan lubang tambang, sudah 35 nyawa melayang karena lubang bekas tambang. Itu sebab investigasi terus dilakuan demi mencari alur penjualan batu bara tersebut. Lalu bagaimana dengan saksi bila ternyata melanggar?
"Ya, harus ada memang (sanksi)," kata dia.

Baca Juga: Dari Hasil Tambang, Ini 6 Kontribusi Freeport untuk Papua

Berita Terkini Lainnya