TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Dua Tersangka Suap Bupati Kutim akan Disidang di PN Tipikor Samarinda

Tiga majelis hakim yang mengawal persidangan telah disiapkan

Ketua DPRD Kutai Timur, Encek Unguria yang juga istri dari Bupati Kutai Timur mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan pasca terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/7/2020)ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/pras.

Samarinda, IDN Times - Berkas dua tersangka dugaan kasus korupsi pengerjaan infrastruktur di Pemkab Kutai Timur (Kutim) 2019-2020 telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin, 14 September 2020.

“Jaksa Penuntut Umum KPK telah melimpahkan perkara atas atas nama terdakwa Aditya Maharani Yuono dan terdakwa Deky Aryanto ke PN Tipikor di PN Samarinda," ujar Ali Fikri, juru Bicara KPK dalam keterangan tertulisnya yang diterima IDN Times pada Selasa pagi (15/9/2020).

Baca Juga: KPK Periksa TAPD Kutai Timur Terkait OTT Bupati Ismunandar

1. KPK menanti jadwal sidang pertama dua terdakwa

Jubir KPK, Ali Fikri (IDN Times/Santi Dewi)

Kedua terdakwa ini adalah rekanan pihak swasta. Mereka diduga sebagai aktor pemberi suap kepada Bupati Kutim nonaktif Ismunandar dan empat orang lainnya. Lebih lanjut, dia menerangkan, setelah dua berkas perkara dilimpahkan Ke PN Tipikor Samarinda, maka status keduanya beralih menjadi penahanan oleh majelis hakim.

Selanjutnya penuntut Umum dari KPK akan menunggu penetapan dari majelis hakim, terkait jadwal sidang pertama perkara dan penetapan penahanan lanjutan para terdakwa.

“Dalam perkara ini Deky Aryanto adalah Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang (UU) 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 junto Pasal 65 ayat 1 KUHP. Kedua, Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 junto Pasal 65 ayat 1 KUHP,” urainya.

2. Waktu sidang pertama segera dijadwalkan

Humas PN Samarinda Abdul Rahman Karim (IDN Times/Yuda Almerio)

Sementara itu, Juru Bicara PN Samarinda Abdul Rahman Karim menerangkan berkas perkara kedua terdakwa pemberi suap Ismunandar telah dilimpahkan dan terdaftar di PN Tipikor Samarinda untuk selanjutnya dipersidangkan.  

Setelah itu proses berikutnya ialah menetapkan serta menyusun nama-nama majelis hakim yang menyidangkan kasus tersebut. Kemudian ketua majelis hakim akan menjadwalkan waktu sidang pertama.

“Semua diputuskan dalam kurun waktu 1x24 jam sejak berkas perkara diterima. Sekaligus mengeluarkan penetapan penahanan terdakwa,” terangnya.

Baca Juga: KPK Periksa 18 Saksi OTT Bupati Kutai Timur di Polresta Samarinda

Berita Terkini Lainnya