Dua Tersangka Suap Bupati Kutim akan Disidang di PN Tipikor Samarinda
Tiga majelis hakim yang mengawal persidangan telah disiapkan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Samarinda, IDN Times - Berkas dua tersangka dugaan kasus korupsi pengerjaan infrastruktur di Pemkab Kutai Timur (Kutim) 2019-2020 telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin, 14 September 2020.
“Jaksa Penuntut Umum KPK telah melimpahkan perkara atas atas nama terdakwa Aditya Maharani Yuono dan terdakwa Deky Aryanto ke PN Tipikor di PN Samarinda," ujar Ali Fikri, juru Bicara KPK dalam keterangan tertulisnya yang diterima IDN Times pada Selasa pagi (15/9/2020).
Baca Juga: KPK Periksa TAPD Kutai Timur Terkait OTT Bupati Ismunandar
1. KPK menanti jadwal sidang pertama dua terdakwa
Kedua terdakwa ini adalah rekanan pihak swasta. Mereka diduga sebagai aktor pemberi suap kepada Bupati Kutim nonaktif Ismunandar dan empat orang lainnya. Lebih lanjut, dia menerangkan, setelah dua berkas perkara dilimpahkan Ke PN Tipikor Samarinda, maka status keduanya beralih menjadi penahanan oleh majelis hakim.
Selanjutnya penuntut Umum dari KPK akan menunggu penetapan dari majelis hakim, terkait jadwal sidang pertama perkara dan penetapan penahanan lanjutan para terdakwa.
“Dalam perkara ini Deky Aryanto adalah Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang (UU) 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 junto Pasal 65 ayat 1 KUHP. Kedua, Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 junto Pasal 65 ayat 1 KUHP,” urainya.
Baca Juga: KPK Periksa 18 Saksi OTT Bupati Kutai Timur di Polresta Samarinda