Kerap Memalak Pedagang, 7 Preman di Samarinda Dibekuk Polisi
Diancam pasal berlapis, polisi minta warga tak segan melapor
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Samarinda, IDN Times - Gara-gara kerap meminta uang keamanan kepada pedagang buah di pasar Jalan Jelawat, Kelurahan Sidodamai, Kecamatan Samarinda Ilir, tujuh preman dibekuk polisi pada Senin (27/1).
Mereka adalah Fachrudin (59), Rahmat Rifai (31), Syahroni (38), Muhammad Rojali (48), Safrani (43), Abdul Rahman (40), dan Erwin (50). Saat ini kasus bramacorah atau preman tersebut dalam penyelidikan Unit Reskrim Polsek Samarinda Kota.
"Aksi ini sudah lima tahun terjadi, beberapa dari mereka pernah kami amankan. Tapi gak ada yang berani lapor,” kata Kapolsek Samarinda Kota Kompol Yuliansyah saat dikonfirmasi pada Selasa (28/1).
Baca Juga: Gara-gara Heboh Virus Corona, Syadza Sempat Diusir dari Apartemen
1. Memalak 34 kios, sebulan bisa mendapatkan jutaan rupiah
Dari hasil penyidikan, kelompok ini kerap meminta uang keamanan per bulan. Semua pedagang harus membayar dengan jumlah bervariasi bergantung dengan besar atau kecilnya toko. Mulai dari Rp2 ribu hingga Rp5 ribu per hari. Untuk bulannya tak menentu, bisa berubah-ubah sesuai kesepakatan dengan para pedagang.
Namun yang pasti, lanjut Yuliansyah, ketujuh tersangka melakukan pemalakan terhadap 34 kios. Bayangkan saja jika satu kios diminta per hari Rp5 ribu dalam sebulan rerata bisa mendapat Rp150 ribu ditambah 34 kios dengan penarikan harga sama, kelompok ini bisa mendapatkan Rp5,1 juta per bulannya. Belum lagi ada penarikan dadakan yang tak menentu. Ini pula yang membuat pedagang resah.
“Dalihnya uang keamanan, nantinya uang tersebut dibagi-bagi antara pemungut dan keamanan. Kami masih terus menyelidiki, sebab mereka juga dikabarkan memungut terhadap kendaraan yang melintas di Jalan Jelawat,” terangnya.
Baca Juga: Waspada Corona, KKP dan Dinkes Balikpapan Bentuk Tim Gerak Cepat