Membunuh dengan Perlahan, Saksi Unmul Menolak Revisi UU KPK
Dewan pengawas bisa mengebiri kapabiltas KPK
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Samarinda, IDN Times- Wacana revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) tak ubahnya operasi dalam diam untuk melemahkan lembaga anti rasuah. Padahal saat ini konsentrasi publik belum bergeser untuk menolak calon pimpinan KPK bermasalah.
Demikian dikatakan Ketua Pusat Studi Anti Korupsi (Saksi) Fakultas Hukum Universitas Mulawarman (Unmul), Herdiansyah Hamzah, Senin (9/9).
Lebih lanjut, dosen yang karib disapa Castro tersebut menerangkan, upaya pelemahan ini jelas merupakan reaksi balik dari para koruptor, teman-teman koruptor, dan tentu saja yang akan jadi koruptor pada masa mendatang.
"Bagi kami, rencana revisi UU KPK merupakan upaya sistematis untuk melumpuhkan dan membunuh KPK secara perlahan," terangnya.
Baca Juga: Koalisi Masyarakat Sipil: Jokowi Harus Tegas Lawan Pelemahan KPK
1. KPK di bawah eksekutif sama saja mempermudah DPR mengeluarkan hak angket
Informasi yang dihimpun IDN Times setidaknya ada beberapa poin yang menjadi sorotan, misal dari sisi dewan pengawas, izin penyadapan, ditarik menjadi bagian dari eksekutif, tak ada lagi penyidik independen dan kewenangan menghentikan penyidikan sebuah perkara. Sejumlah kapabilitas hendak dikebiri, kata Castro, sebab itu Saksi Unmul dengan tegas menolak hal tersebut. Setidaknya ada 53 dosen yang mendukung seruan ini.
Dia kemudian melanjutkan, saat KPK ditarik menjadi bagian eksekutif atau pemerintahan maka logika hukum ketatanegaraan sudah menyimpang. Sebab lembaga anti rasuah tidak berada di bawah kekuasaan eksekutif, legislatif maupun yudikatif. KPK adalah lembaga negara independen (auxiliary state's organ) yang bebas dari pengaruh kekuasaan manapun.
"Sederhananya niat menempatkan KPK di bawah kekuasaan eksekutif, sudah pasti mempermudah parlemen untuk mengajukan hak angket kepada KPK," tegasnya.
Baca Juga: DPR Revisi UU KPK, Begini Reaksi Kemarahan Pimpinan Komisi Antirasuah