Pemuda di Samarinda Nekat Edarkan Narkoba demi Persalinan Anak Pertama
Polisi minta masyarakat ambil peran memberantas narkoba
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Samarinda, IDN Times - Satreskoba Polresta Samarinda terus mengembangkan pengungkapan kasus narkoba jenis sabu-sabu dan ekstasi di Jalan Delima, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Samarinda Ulu pada Senin sore, 14 September 2020 lalu. Pasalnya tersangka Ris adalah residivis yang baru bebas tahun lalu. Dan tugasnya hanya sebagai pengedar.
“Berarti ada yang menjadi pengontrol atau Bandar. Makanya kami masih mengembangkan perkara ini,” terang Iptu Abdillah Dalimunthe, kanit Sidik Satreskoba Polresta Samarinda saat dikonfirmasi pada Rabu (16/9/2020) pagi.
Baca Juga: Cerita Penyanyi di Samarinda yang Terdampak Pandemik COVID-19
1. Semenjak bebas dari penjara, tersangka mengaku baru dua kali edarkan narkoba
Dari tangan tersangka Ris, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti yakni 170 butir ekstasi seberat 57,8 gram dan 1 poket sabu-sabu seberat 5,37 gram. Kedua benda terlarang ini siap edar. Tak hanya itu, korps tribrata tersebut juga menyita dua ponsel. Diduga sebagai alat komunikasi dengan sang Bandar. Selanjutnya timbangan digital yang lazimnya dipakai menakar narkoba sebelum penjualan.
“Dari pengakuan tersangka, dia baru dua kali jualan semenjak bebas dari penjara. Sekali jalan diberi upah dua juta (rupiah),” imbuhnya.
Baca Juga: Tak Jera, Residivis di Samarinda Kembali Masuk Bui Gara-gara Narkoba