TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Piutang PDAM Tirta Kencana Samarinda Mencapai Rp138 Miliar

Pelanggan tak bayar, PDAM siap tempuh jalur hukum

pdamkotasamarinda.co.id

Samarinda, IDN Times - Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Kencana, Samarinda punya piutang sebesar Rp138 miliar. Duit dalam jumlah masif itu merupakan tunggakan yang harus dilunasi oleh para pelanggan perusahaan penyedia air bersih daerah. Mulai dari perorangan hingga korporasi selama 18 tahun. Terhitung periode 2001-2019.

"Data tersebut merupakan kumulatif. Dan itu merupakan pemasukan bagi PDAM nantinya," ucap kuasa hukum PDAM Tirta Kencana Samarinda, Roy Hendrayanto, pada Selasa (15/10).

Baca Juga: Antisipasi Kebocoran, Jaringan IPAM Teritip Gunakan Pipa HDPE 

1. PDAM Samarinda akan menempuh jalur hukum

IDN Times/Yuda Almerio

Lebih lanjut dia menerangkan, untuk menuntaskan masalah itu, pihaknya akan bersurat lebih dulu ke ribuan pelanggan yang ada di Kota Tepian. Semuanya mendapat tenggat waktu 14 hari untuk menuntaskan tunggakan.

Bila tak percaya dengan nilai tersebut, masing-masing perorangan atau korporat yang belum bisa memeriksa debit air dari meterannya. Nanti bisa saling cek.

"Ya kalau tidak diselesaikan, kami akan melakukan somasi," tuturnya kemudian menambahkan, lebih baik melakukan komunikasi alias musyawarah sehingga keputusan terbaik bisa diraih, terutama bagi pelanggan yang tak bisa membayar utangnya.

"Bila tak ada komunikasi, kami mohon maaf, akan masuk ke jalur hukum dengan melayangkan gugatan perdata."

2. Piutang sangat merugikan daerah

Unsplash/Kelly Sikkema

Roy menuturkan, menempuh jalur hukum merupakan jalur akhir bila perintah pembayaran tak ditanggapi pun demikian dengan somasi. Dengan demikian, sama saja komunikasi sudah buntu. Padahal musyawarah mencapai mufakat bersama adalah pilihan paling tepat. Pihaknya pun tak akan memberikan toleransi. Salah satu langkah lain untuk menegur yang bisa dilakukan ialah menyegel aset.

"Angka tersebut sangat merugikan daerah. Jika dihimpun bisa mendongkrak PAD (Pendapatan Asli Daerah)  Samarinda," imbuhnya.

Dia menambahkan, dari semua entitas yang menunggak. Sebagian besar adalah perusahaan, pengembang perumahan, mal, rumah kantor (rukan) dan yang terakhir adalah warga.

Walau demikian Roy tak merinci jumlah dari para penunggak. Lalu bagaimana dengan warga yang terkena petaka kebakaran dan terpaksa harus berpindah kediaman? Khusus itu, Roy menyebut, masih harus melakukan pemeriksaan lebih lanjut apakah harus dilakukan pemutihan atau tidak.

"Kami akan kaji lebih lanjut," katanya.

Baca Juga: MUI: Hanya PDAM Balikpapan yang Bersertifikat Halal di Kalimantan

Berita Terkini Lainnya