Rasionalisasi Eselon Dikenalkan di Kaltim, Efektif Juni 2020
Kebijakan pemerintah demi meningkatkan kinerja pegawai
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Samarinda, IDN Times - Surat Edaran (SE) bernomor 393/2019 tentang Langkah Strategis dan Konkret Penyederhanaan Birokrasi resmi ditandatangani oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Tjahjo Kumolo.
Surat tersebut menerangkan sembilan langkah strategis dan konkret dalam urusan pemangkasan birokrasi. Dimulai dengan identifikasi unit kerja eselon III, IV dan V yang dapat disederhanakan dan dialihkan jabatan strukturalnya.
1. Surat edaran paling lambat diterapkan pada Juni 2020
Langkah ini sejalan dengan instruksi Presiden Joko Widodo untuk menyederhanakan eselon dalam pidato pelantikannya pada Oktober lalu. Mantan wali kota Solo itu hanya ingin dua eselon saja.
Proses transformasi jabatan struktural ke fungsional tersebut merupakan hasil pemetaan dan sesuai SE KemenPAN-RB wajib ditunaikan paling lambat minggu keempat pada Juni 2020. Implementasi mengenai kebijakan tersebut mulai disosialisasikan di Bumi Mulawarman--sebutan lain Kaltim.
"Ini bukan pemangkasan tapi kebijakan pemerintah dalam rangka percepatan peningkatan kinerja," ucap Koordinator Sekretariat Penyederhanaan Eselonisasi/Kepala Bidang Penegakan Disiplin SDM Aparatur Kementerian PAN-RB, Rosdiana pada Selasa (10/12) usai melakukan Sharing Session di Kegubernuran Kaltim terkait penyederhanaan eselon III dan IV.
Baca Juga: Jokowi akan Terapkan Kecerdasan Buatan untuk Eselon IV Dulu