RTH Masih Minim, Pemkot Samarinda Bakal Audit Lingkungan
RTH sudah jelas tertuang dalam undang-undang dan perda
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Samarinda, IDN Times - Kebutuhan ruang terbuka hijau (RTH) sudah diatur dalam undang-undang dan peraturan daerah. Masing-masing beleid mewajibkan setiap daerah memiliki 30 persen RTH.
“Harusnya dengan keterbatasan (RTH) yang ada, pemerintah bisa tegas menyikapi,” ucap Rusmadi Wongso, Wakil Wali Kota Samarinda seperti dilansir dari rilis resmi Pemkot Samarinda pada Selasa (1/6/2021).
Baca Juga: Sehari Produksi 601 Ton, Sampah Jadi Biang Kerok Banjir Samarinda
1. Urusan RTH sudah diatur dalam undang-undang
Urusan RTH sudah diatur dalam ragam aturan mulai dari dalam Pasal 29 ayat 2, UU No 26/2007 tentang Penataan Ruang disebutkan proporsi ruang terbuka hijau di wilayah kota paling sedikit 30 persen dari luas wilayah. Kebijakan lain dari Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 5/2008 tentang Pedoman Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau di Kawasan Perkotaan juga senada.
Setiap daerah ditargetkan memiliki 30 persen RTH, dengan peruntukan sebesar 20 persen RTH publik dan 10 persen RTH privat. Tak jauh berbeda, Perda No 2/2014 tentang Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW) Samarinda 2014–2034 juga menyebutkan ihwal serupa. RTH kota harus mencakup 30 persen. Sementara capaian yang ada di Samarinda saat ini hanya 5 persen. Masih perlu 25 persen lagi dari 717,4 kilo meter persegi luas Samarinda.
“Pemerintah harus menata ulang serta audit lingkungan agar capaian RTH 30 persen bisa dicapai,” terangnya.
Baca Juga: Minim RTH, Pemkot Samarinda Lirik Kawasan Tepian Sungai Mahakam