TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

RTH Masih Minim, Pemkot Samarinda Bakal Audit Lingkungan 

RTH sudah jelas tertuang dalam undang-undang dan perda

Ilustrasi RTH (Instagram.com/instakalsel)

Samarinda, IDN Times - Kebutuhan ruang terbuka hijau (RTH) sudah diatur dalam undang-undang dan peraturan daerah. Masing-masing beleid mewajibkan setiap daerah memiliki 30 persen RTH.

“Harusnya dengan keterbatasan (RTH) yang ada, pemerintah bisa tegas menyikapi,” ucap Rusmadi Wongso, Wakil Wali Kota Samarinda seperti dilansir dari rilis resmi Pemkot Samarinda pada Selasa (1/6/2021).

Baca Juga: Sehari Produksi 601 Ton, Sampah Jadi Biang Kerok Banjir Samarinda

1. Urusan RTH sudah diatur dalam undang-undang

Rusmadi Wongso, Wakil Wali Kota Samarinda (Dok. Humas Pemkot Samarinda/Istimewa)

Urusan RTH sudah diatur dalam ragam aturan mulai dari dalam Pasal 29 ayat 2, UU No 26/2007 tentang Penataan Ruang disebutkan proporsi ruang terbuka hijau di wilayah kota paling sedikit 30 persen dari luas wilayah. Kebijakan lain dari Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 5/2008 tentang Pedoman Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau di Kawasan Perkotaan juga senada.

Setiap daerah ditargetkan memiliki 30 persen RTH, dengan peruntukan sebesar 20 persen RTH publik dan 10 persen RTH privat. Tak jauh berbeda, Perda No 2/2014 tentang Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW) Samarinda 2014–2034 juga menyebutkan ihwal serupa. RTH kota harus mencakup 30 persen. Sementara capaian yang ada di Samarinda saat ini hanya 5 persen. Masih perlu 25 persen lagi dari 717,4 kilo meter persegi luas Samarinda.

“Pemerintah harus menata ulang serta audit lingkungan agar capaian RTH 30 persen bisa dicapai,” terangnya.

2. Pemandangan sepanjang tepian Sungai Mahakam harus menjadi pintu gerbang

Ilustrasi tepian Sungai Mahakam (IDN Times/Mela Hapsari)

Nah, kawasan tepian Sungai Mahakam bisa menjadi kawasan yang tepat untuk pemenuhan rencana tersebut. Meskipun saat ini kata dia, sudah bersalin fungsi menjadi wadah bisnis bagi para pedagang kaki lima (PKL) dan pemanfaatan lahan parkir.

Itu sebab penataan dilakukan dan untuk sementara para pedagang ini belum diizinkan berjualan di sepanjang tepian. Dari pendataan, setidaknya ada 140 PKL yang berbisnis di lokasi tersebut. Pemerintah hanya bisa mengakomodasi 65 pedagang dengan luas lokasi yang telah ditentukan.

“Pemandangan sepanjang tepian Sungai Mahakam harus menjadi pintu gerbang yang baik bagi tamu daerah lain yang berkunjung ke sini (Samarinda),” tuturnya.

Baca Juga: Minim RTH, Pemkot Samarinda Lirik Kawasan Tepian Sungai Mahakam

Berita Terkini Lainnya