TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Tambang Batu Bara Ilegal di Samarinda Dibongkar Satuan Polisi Hutan

Dua tersangka diamankan, petugas masih mengembangkan kasus

Ilustrasi tambang ilegal (Dok. IDN Times/Istimewa)

Samarinda, IDN Times - Praktik mengeruk batu bara ilegal merugikan negara sebab potensi pajak dan royalti hilang setelah emas hitam dicuri. Belum lagi persoalan kerusakan lingkungan yang ditinggalkan karena aktivitas ilegal itu.

Demi mengurangi kegiatan terlarang tersebut, penyidik Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Enggang Seksi Wilayah II Samarinda, Balai Penegakkan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Kalimantan kembali mengungkap kegiatan penambangan ilegal pada Selasa (13/8) lalu di Kampung Muang, Kecamatan Samarinda Utara.

Pengungkapan itu dilakukan setelah SPORC Brigade Enggang menerima laporan dari warga sekitar tentang aksi tersebut pada 14 Juni lalu. "Dari situ kami lakukan penyelidikan selama sebulan lebih," kata Kepala Seksi Wilayah II Samarinda, GakkumKLHKKalimantan, Annur Rahim, Jumat (16/8).

Baca Juga: Lewat VMining, Batu Bara Kini Dapat Dibeli Secara Online

1. Dua tersangka ditangkap Tim Gakkum KLHK Kalimantan

Dok.IDN Times/Istimewa

Setelah membentuk tim dan bekerjasama dengan Polresta Samarinda, mereka bergerak menuju Kampung Muang Pada Selasa (13/8) pagi. Sayangnya saat tiba di lokasi petugas hanya menemukan enam truk dan satu ekskavator.

Tujuh kendaraan itu diduga digunakan untuk mengangkut dan mengeruk emas hitam di lahan seluas lima hektare. "Ada empat lubang, dua liang sudah ditutup," sebutnya.
Sayangnya, kata Annur, di lapangan tim hanya menangkap dua tersangka. Masing-masing berinisial A (58) dan Z (51). Kedua tersangka punya tugas berbeda, A adalah operator sementara Z bertugas sebagai pengawas.

2. Perkara tambang ilegal masih diselidiki, kemungkinan tersangka bertambah

Dok.IDN Times/Istimewa

Setelah diinterogasi, rupanya aksi penambangan itu tak berizin. Baik itu izin lingkungan maupun izin usaha pertambangan operasi produksi (IUP-OP). Selanjutnya, kedua tersangka itu diserahkan ke Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BPPHLHK) Kalimantan.

"Hingga saat ini kami masih menyelidiki dan mengembangkan kasus ini. Bukan tak mungkin tersangka bertambah," terang Annur. 

Dia menambahkan, dari keterangan yang dihimpun petugas. Tambang ilegal tersebut beroperasi sejak 2018 dengan total produksi 10 metrik ton. Walaupun demikian, dari pengakuan kedua tersangka pengerukan batu bara tak dilakukan sepanjang hari selama setahun di lima titik berbeda. "Ya itu, hilang timbul," singkatnya.

Kata Annur, akibat perbuatannya kedua tersangka diancam dengan Pasal 98 juncto Pasal 116 UU 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Ancamannya pidana penjara paling lama 10 tahun. Sedangkan dendanya maksimal Rp 10 miliar.

Baca Juga: Samarinda Jadi Proyek Percontohan Reklamasi Lubang Tambang Batu Bara 

Berita Terkini Lainnya