Tambang Batu Bara Ilegal di Samarinda Dibongkar Satuan Polisi Hutan
Dua tersangka diamankan, petugas masih mengembangkan kasus
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Samarinda, IDN Times - Praktik mengeruk batu bara ilegal merugikan negara sebab potensi pajak dan royalti hilang setelah emas hitam dicuri. Belum lagi persoalan kerusakan lingkungan yang ditinggalkan karena aktivitas ilegal itu.
Demi mengurangi kegiatan terlarang tersebut, penyidik Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Enggang Seksi Wilayah II Samarinda, Balai Penegakkan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Kalimantan kembali mengungkap kegiatan penambangan ilegal pada Selasa (13/8) lalu di Kampung Muang, Kecamatan Samarinda Utara.
Pengungkapan itu dilakukan setelah SPORC Brigade Enggang menerima laporan dari warga sekitar tentang aksi tersebut pada 14 Juni lalu. "Dari situ kami lakukan penyelidikan selama sebulan lebih," kata Kepala Seksi Wilayah II Samarinda, GakkumKLHKKalimantan, Annur Rahim, Jumat (16/8).
Baca Juga: Lewat VMining, Batu Bara Kini Dapat Dibeli Secara Online
1. Dua tersangka ditangkap Tim Gakkum KLHK Kalimantan
Setelah membentuk tim dan bekerjasama dengan Polresta Samarinda, mereka bergerak menuju Kampung Muang Pada Selasa (13/8) pagi. Sayangnya saat tiba di lokasi petugas hanya menemukan enam truk dan satu ekskavator.
Tujuh kendaraan itu diduga digunakan untuk mengangkut dan mengeruk emas hitam di lahan seluas lima hektare. "Ada empat lubang, dua liang sudah ditutup," sebutnya.
Sayangnya, kata Annur, di lapangan tim hanya menangkap dua tersangka. Masing-masing berinisial A (58) dan Z (51). Kedua tersangka punya tugas berbeda, A adalah operator sementara Z bertugas sebagai pengawas.
Baca Juga: Samarinda Jadi Proyek Percontohan Reklamasi Lubang Tambang Batu Bara