Waduh! Belasan ASN di Samarinda Minta Cerai, Ini Penyebabnya
Keputusan izin cerai atau tidak, ada di tangan wali kota
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Samarinda, IDN Times - Perkara cerai dalam rumah tangga bisa menimpa siapa saja, termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN/PNS). Dalam periode 2019-2020, Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKP2D) Samarinda mencatat ada 12 abdi negara yang masuk dalam daftar perceraian. Semua laporan tersebut dalam tahapan proses.
“PNS/ASN hendaknya bisa menjaga kehidupan rumah tangganya,” sebut Ali Fitri Noor, asisten III Sekretaris Kota (Sekkot) Samarinda seperti dilansir dari rilis resmi Pemkot Samarinda pada Kamis (12/11/2020) siang.
Baca Juga: Interaksi Anak Terganggu, Belajar Online Dikeluhkan Disdik Samarinda
1. Keharmonisan dalam rumah tangga berpengaruh dengan kinerja dari para ASN
Menurutnya, sebagai unsur aparatur negara atau abdi negara, seorang ASN harus menjadi teladan yang baik bagi masyarakat, sehingga harus bisa jaga perilaku, tindakan dan ketaatan dengan aturan yang ada. Nah, urusan perceraian di kalangan ASN/PNS ini diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10/1983 juncto PP No 45/1990 serta Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 08/SE/1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS/ASN.
“Jadi harus harmonis, rukun dan bahagia. Keharmonisan dalam sebuah rumah tangga akan berpengaruh positif dengan kinerja PNS,” ujarnya.
Baca Juga: Sering Renggut Nyawa, Kisah Mistis Gunung Lipan di Samarinda Seberang