Pelanggaran Mempelai Positif COVID-19 di Balikpapan Bisa Masuk Pidana

Satgas buka layanan rapid test untuk tamu undangan

Balikpapan, IDN Times - Setelah seorang oknum tenaga kesehatan klinik swasta viral lantaran nekat menggelar resepsi pernikahan dalam keadaan positif COVID-19, Satgas COVID-19 Kota Balikpapan terus menindaklanjuti hal ini. Terhitung ada sekira 20 orang kontak erat yang sudah masuk data Satgas.

Juru Bicara Satgas COVID-19 Kota Balikpapan, Andi Sri Juliarty mengatakan, per Selasa (08/12/2020) pagi ini pihaknya menunggu yang bersangkutan dengan kontak erat untuk melakukan swab kontrol.

"Biasanya pasien dengan isolasi mandiri tidak perlu swab kontrol, cukup isolasi Mandiri yang dilakukan selama 10 hari. Tapi karena ini menjadi perhatian kita semua maka lebih baik dilakukan swab kontrol. Dengan harapan jika hasilnya negatif maka kita cukup tenang," ungkap Dio, sapaannya.

1. Satgas buka layanan rapid test di dua Puskesmas untuk tamu undangan

Pelanggaran Mempelai Positif COVID-19 di Balikpapan Bisa Masuk PidanaRelawan Indonesia Bersatu Lawan COVID-19 melakukan tes cepat COVID-19 (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Ia menjelaskan, kasus isolasi mandiri kali ini memang berbeda. Pasalnya mempelai wanita yang harusnya melakukan isolasi mandiri malah menggelar resepsi pernikahan pada 5 Desember lalu di Gedung Kesenian.

"Hari ini yang bersangkutan hari ini melakukan swab kontrol dan kita coba tunggu hasilnya besok. Juga yang lainnya, karena wilayah rumah mempelai di Klandasan, maka Puskesmas Klandasan telah membuka layanan rapid test," ungkap Dio.

Kediaman mempelai wanita yang berlokasi di Kelurahan Klandasan, kediaman mempelai pria diketahui berlokasi di Kelurahan Sumber Rejo. Menurutnya banyak tamu yang mengaku berasal dari dua Kelurahan ini.

"Kami buka kesempatan silakan rapid test di puskesmas kedua tempat tersebut. namun mohon mendaftarkan diri karena Puskesmas juga bisa jadi tidak siap kalau terlalu banyak," alasannya.

Baca Juga: Kisah ODHA di Balikpapan, Sempat Depresi saat Didiagnosis HIV

2. Swab kontak erat negatif, tetap harus isolasi mandiri

Pelanggaran Mempelai Positif COVID-19 di Balikpapan Bisa Masuk PidanaUpdate kasus COVID-19 di Kota Balikpapan per Selasa, 8 Desember 2020. (Instagram Pemkot Balikpapan)

Kendati rapid test atau swab dilakukan, menurutnya masih ada kemungkinan hasil rapid test negatif, meski kontak tersebut sebenarnya positif.

"Kepada masyarakat yang hadir kami sampaikan bahwa jika kontak terjadi pada hari resepsi yakni tanggal 5 Desember, lalu melakukan pemeriksaan tanggal 6 Desember dan negatif, maka bisa jadi masa inkubasi masih awal," katanya.

Dirinya menjelaskan ini karena kontak dengan mempelai perempuan tersebut baru bertemu satu hari. Sehingga swab dalam waktu singkat bisa jadi belum dapat mendeteksi.

"Karena masa inkubasi 14 Hari. Jadi kami tetap minta kontak kerap melakukan isolasi mandiri meski swab satu hari tersebut hasilnya negatif. Jadi jangan berlega, bersalaman tanggal 5 langsung swab tanggal 6," tegasnya.

Tak hanya itu, para pelaksana acara, seperti MUA dan wedding organizer ternyata juga telah memposting di media sosial masing-masing bahwa mereka telah melakukan swab test.

"Kami beri arahan, kalau belum 24 jam hasilnya bisa negatif. Jangan dulu berlega hati. Saran kami kontak erat tapi isolasi," katanya.

3. Berencana ngunduh mantu, satgas ancam bongkar tenda dan konsultasikan sebagai pelanggaran pidana

Pelanggaran Mempelai Positif COVID-19 di Balikpapan Bisa Masuk PidanaBeleid Pemerintah untuk Basmi COVID-19 (IDN Times/Sukma Shakti)

Ditambahkan Ketua Satgas Rizal Effendi, sebenarnya pada hari Selasa (08/12/2020) ini mempelai berencana melaksanakan ngunduh mantu. Namun satgas berencana membongkar tenda acara.

"Sebenarnya kami berencana akan membongkar tenda acara jika mereka tetap melaksanakan ngunduh mantu. Tapi pada akhirnya tenda tersebut mereka bongkar sendiri, dan kami sudah siapkan petugas berjaga di rumah yang bersangkutan," jelas Wali Kota Balikpapan ini.

Sudah ada petugas Satpol PP yang ditugaskan untuk melarang tamu datang ke rumah pengantin tersebut. Satgas juga telah melakukan konsultasi pada Kepolisian, karena ada kemungkinan mempelai akan ditindaklanjuti karena telah melakukan pelanggaran protokol kesehatan.

"Rencananya akan kami tindak lanjuti ke kepolisian karena mereka telah melanggar secara pidana," ujarnya.

4. Tak pernah menyampaikan akan menikah pada puskesmas

Pelanggaran Mempelai Positif COVID-19 di Balikpapan Bisa Masuk PidanaKepala Dinas Kesehatan Kota Balikpapan Andi Sri Juliarty (IDN Times/Maulana)

Ditanya soal sanksi untuk vendor, menurutnya dalam hal ini mereka adalah korban dari mempelai yang tidak jujur mengenai status positif COVID-19 dirinya. Satgas juga sangat menyayangkan kejadian ini, karena ada pasien positif COVID yang berkeliaran.

"Jadi tidak ada yang tahu kalau dia positif memang. Di sini mempelai tidak jujur. Bahkan Puskesmas yang tahu selama ini melakukan komunikasi. Sebelumnya mempelai perempuan ini juga aktif melaporkan, namun pada hari pernikahan yang bersangkutan tidak bisa dihubungi," bebernya.

Yang bersangkutan selama ini juga tidak pernah mengatakan akan menikah. Menurutnya pada tanggal 5 tersebut telepon tidak bisa terhubung. Dalam hal ini Satgas melihat ada unsur kesengajaan dari mempelai, apalagi yang bersangkutan adalah tenaga kesehatan.

Sementara itu untuk pihak orang tua apakah mengetahui status positif tersebut atau tidak, Dio juga belum mengetahui.

"Karena kami tidak bisa memanggil juga. Kan statusnya positif," katanya.

Unsur kesengajaan ini bahkan dapat dilihat dari permohonan izin mempelai. Pada saat meminta izin pun tidak ada yang tahu mempelai perempuan terkonfirmasi positif.

"Bahkan juga telah mengisi pernyataan bahwa akan menggelar pernikahan sesuai protokol kesehatan," tandas Dio.

Baca Juga: Pasien Covid-19 di Balikpapan Terjun dari Lantai 6 Rumah Sakit

Topik:

  • Anjas Pratama

Berita Terkini Lainnya