Miliki 3 Paket Sabu, Warga Pasar Lama di PPU Dibekuk Polisi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Penajam, IDN Times - Polres Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur (Kaltim) menangkap pria inisial SU alias Dading (47) atas tuduhan penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Warga Pasar Lama Kelurahan Penajam dibekuk polisi di rumahnya berikut barang bukti 3 paket sabu.
“Tersangka SU alias Dading kami tangkap pada Senin 22 Agustus 2022 sekira pukul 18.30 Wita. Di sebuah rumah yang terletak di Jalan Pasar Lama Kelurahan Penajam," kata Wakil Kepala Polres PPU Komisaris Polisi Nur Kholis didampingi Kasat Narkoba Inspektur Satu Iskandar Rondonuwu dalam pers rilis, Senin (29/8/2022).
1. Informasi sering terjadi penyalahgunaan sabu di tempat tersangka
Adapun kronologis penangkapan terhadap tersangka tersebut, bebernya, saat anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polres PPU melakukan kegiatan penyelidikan di wilayah Pasar Lama Kecamatan Penajam.
“Anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polres PPU mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah tersebut tempat tinggal tersangka,” tuturnya.
Kemudian anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polres PPU melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang setelah ditanya mengaku bernama SU alias Dading.
Baca Juga: Perwira Tinggi Mabes Polri Gadungan Menipu Warga Gersik PPU
2. Tersangka SU alias Dading ternyata masuk dalam TO Sat Resnarkoba
Tersangka SU alias Dading ternyata masuk dalam target operasi (TO) Sat Resnarkoba Polres PPU. Diduga kuat sebagai pelaku penyalahgunaan narkotika.
“Setelah berhasil mengamankan tersangka SU alias Dading itu, kemudian anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polres PPU melakukan penggeledahan terhadap tersangka. Anggota kami ketika itu, berhasil menemukan satu unit handphone android di dekat tersangka,” sebutnya.
Selain itu, tambahnya, anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polres PPU mendapatkan satu dompet warna oranye yang di dalamnya berisi tiga paket narkotika jenis sabu, satu bong lengkap dengan pipet kaca.
3. Sabu disembunyikan tersangka dalam kotak bekas salon speaker di dalam rumahnya
Tersangka berusaha menyembunyikan sabu di dalam kotak bekas pengeras suara.
“Barang bukti sabu, satu bong lengkap dengan pipet kaca kami temukan di dalam kotak bekas salon speaker di dalam rumah yang disembunyikan tersangka. Selanjutnya, anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polres PPU, membawa pelaku dan barang bukti ke Polres PPU untuk proses hukum lebih lanjut,” tegasnya.
Adapun barang bukti yang disita berupa tiga paket sabu seberat 0,98 gram bruto, satu unit handphone, satu dompet warna orange dan satu bong atau alat isap lengkap dengan pipet kacanya.
“Atas perbuatannya, tersangka kami sangka Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun,” pungkasnya.
Baca Juga: Hujan Lebat Guyur PPU Menyebabkan Banjir di Sejumlah Wilayah