PPU Meminta Peraturan Teknis tentang IKN agar Segera Diterbitkan

Masyarakat tak diberi kesempatan dalam forum

Penajam, IDN Times - Pemerintah pusat diminta segera menerbitkan aturan teknis menjadi pedoman daerah sehubungan pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Lokasi IKN yang sudah ditetapkan di Sepaku Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur (Kaltim). 

Plt PPU Hamdam mengatakan, hingga saat ini belum ada pedoman soal aturan teknis di lapangan. Ia berpendapat, semestinya ada tim khusus yang bisa menyampaikan informasi secara simultan mengomunikasikan di lapangan. 

“Salah satunya tentang hal-hal yang diindikasikan akan muncul terhadap dampak pembangunan IKN di Kabupaten PPU,” katanya dalam rapat  koordinasi tentang pengelolaan dan skema penyelesaian permasalahan pertanahan dan kehutanan di kawasan IKN dan juga pengelolaan komunikasi publik terkait pembangunan IKN dipimpin Deputi II Kepala Staf Kepresidenan RI Abetnego Tarigan, Kamis (14/4/2022).

1. Pemahaman masyarakat berbeda apalagi jika ada isu pemerintah akan gusur warga di IKN

PPU Meminta Peraturan Teknis tentang IKN agar Segera DiterbitkanPlt. Bupati PPU, Hamdam saat berbicara pada rapat  koordinasi pengelolaan, skema penyelesaian masalah pertanahan kehutanan di IKN (IDN Times/ Ervan)

Menurutnya, peraturan itu harusnya sudah ada di wilayah PPU sebagai pedoman pihaknya dalam melakukan berbagai hal terkait pembangunan IKN ini. Dirinya memahami tujuan pembangunan IKN ini baik. Tapi bagi masyarakat luas tentu berbeda pemahamannya. 

“Apalagi jika ditambah dengan isu-isu yang diembuskan dari pihak yang bermain di dalamnya, sengaja memperkeruh suasana bahwa seolah-olah pemerintah akan menggusur warga di IKN. Persoalan tersebut tentunya jadi masalah serius bagi daerah. Karena tidak dapat dipungkiri bahwa masyarakat Sepaku memang telah turun temurun mendiami tempat itu,” tukasnya.

Pada intinya, lanjut Hamdam, bagi pihaknya bagaimana peraturan ini dapat menjadi formula segera diterbitkan di PPU. Sehingga masyarakat di wilayah IKN dapat berpedoman dengan aturan ini nantinya.

Baca Juga: Bangun Sistem Informasi Data, 54 Pelaku Usaha PPU Dibekali PL-KUMKM

2. Sosialisasi kepada masyarakat di wilayah IKN dari pemerintah pusat dinilai masih minim

PPU Meminta Peraturan Teknis tentang IKN agar Segera DiterbitkanRapat  koordinasi pengelolaan, skema penyelesaian masalah pertanahan kehutanan di IKN (IDN Times/ Ervan)

Hamdam menyatakan, sosialisasi soal IKN Nusantara masih minim di antara masyarakat PPU. Sehingga pemahaman masyarakat masih kurang terkait terhadap persoalan lahan di wilayah IKN baru tersebut.

Apalagi sebagian mereka beranggapan bahwa dulu orang-orang tua mereka hidup di wilayah itu sudah sejak lama. 

Ia mencontohkan, ketika dirinya berkunjung di Kecamatan Sepaku belum lama ini, sejumlah masyarakat menanyakan terkait IKN kepada dirinya. Mereka berharap ada dialog langsung yang dilaksanakan pemerintah terkait surat edaran Gubernur Kaltim dan kantor wilayah (Kanwil) daerah tentang pengaturan jual beli lahan di wilayah itu.

"Nah, ini yang tidak pernah diperhatikan pemerintah. Masyarakat kita merasa tidak pernah diberikan kesempatan dalam forum-forum seperti ini," ungkapnya.

3. Informasi IKN yang sampai ke Pemerintah PPU terkesan setengah-setengah dan ditutupi

PPU Meminta Peraturan Teknis tentang IKN agar Segera DiterbitkanPatok IKN di titik 13 yang masuk lahan masyarakat Kecamatan Sepaku, Penajam Paser Utara (IDN Times/Ervan)

Ia berharap, PPU sebagai wilayah yang dijadikan lokasi IKN Nusantara, setidaknya wajib memperoleh data dan informasi yang penuh. Karena selama ini dianggap informasi terkait IKN yang sampai kepada Pemerintah Kabupaten PPU, terkesan setengah-setengah dan ditutupi sehingga menyulitkan dalam melakukan banyak hal.

"Sekali lagi kami sampaikan  bahwa pada intinya Pemerintah PPU bersama masyarakat mendukung pembangunan IKN ini 100 persen. Namun kami berharap ada perhatian khusus bagi PPU, sehingga tidak menimbulkan kekecewaan bagi masyarakat di wilayah IKN," pintanya.

Sementara itu Deputi II Kepala Staf Kepresidenan Abetnego Tarigan menerangkan, terkait pembangunan IKN yang baru, saat ini pemerintah pusat sedang memproses penyelesaian peraturan kebijakan di bawah Undang-Undang IKN yang kemudian pemerintah juga telah menjalankan berbagai upaya penataan dan pendataan terkait dalam persoalan-persoalan pertanahan di kawasan IKN.

4. Sebelum Badan Otorita jalankan fungsinya Proses koordinasi konsultasi di Bappenas

PPU Meminta Peraturan Teknis tentang IKN agar Segera DiterbitkanDeputi II Kepala Staf Kepresidenan RI, Abetnego Tarigan ketika berbicara dalam rapat koordinasi tentang IKN (IDN Times/ Ervan)

Sebelum Badan Otorita menjalankan fungsinya yaitu, setelah selesainya peraturan perundang-undangan IKN maka proses koordinasi dan konsultasi dilakukan di Sekretariat IKN dalam hal ini adalah Bappenas. Diharapkan juga data dan informasi itu bisa diperoleh dengan baik dijalankan secara paralel persoalan pertanahan dan kehutanan yang ada di kawasan IKN.

"Khusus terkait dengan komunikasi ini telah dilakukan dengan kementerian lembaga dan nanti diharapkan setelah selesainya undang-undang maka pemerintah otorita diharapkan dapat mengembangkan materi-materi dari berbagai media komunikasi terkait IKN yang baru,” jelas dia.

Ia juga berharap, seiring berjalannya waktu nantinya proses ini dari provinsi maupun Kabupaten PPU dapat berkomunikasi aktif termasuk juga dengan kemitraan lembaga dan sekretariat IKN yang sementara ini berada di Bappenas.

Tetapi, ia pun mengakui pihaknya tidak disiplin dalam menyikapi pelbagai isu terkait IKN Nusantara. Oleh sebab itu ini memang keluhan dan masyarakat soal IKN yang wajib memperoleh kepastian.

"Kami  berharap IKN ini bisa menjadi model penyelesaian tanah dari permasalahan- permasalahan yang ada yang selama ini begitu sering mengalami kesulitan, melalui prinsip keadilan. Ini juga merupakan harapan dari sejumlah lembaga negara yang mengusulkan kepada kami," pungkasnya.

Baca Juga: Lokasi IKN Nusantara, Pemkab PPU 'Dilirik' Kota dan Kabupaten Lain 

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya