Balikpapan Kembalikan 3.200 Dosis AstraZaneca Batch 547 ke Pusat

Masuk Balikpapan tak bisa hanya gunakan gnose

Balikpapan, IDN Times - Pemerintah pusat menarik sejumlah vaksin jenis AstraZaneca yang belakangan telah didistribusikan ke sejumlah daerah termasuk Kota Balikpapan, Kalimantan Timur. Sebanyak 3.200 dosis vaksin AstraZaneca batch CTMAV547 dikembalikan ke Kementerian Kesehatan

Kepala Dinas Kesehatan Kota Balikpapan, Andi Sri Juliarty menjelaskan, penarikan tersebut lantaran pemerintah akan melakukan pemeriksaan ulang terhadap vaksin ini. Pasalnya diketahui ada kejadian ikutan pasca imunisasi (KIPI) terhadap penerima. 

"Semua yang dikembalikan ada 320 vial atau 3.200 dosis. Ini hanya vaksin AstraZeneca batch CTMAV547 saja yang baru kami terima. Ini belum terpakai satu pun sejak tiba di Balikpapan," kata Dio, sapaan Andi Sri Juliarty, Selasa (19/5/21). 

1. Keamanan vaksin dikaji kembali oleh Komnas KIPI

Balikpapan Kembalikan 3.200 Dosis AstraZaneca Batch 547 ke PusatVaksin AstraZeneca (cepi.net)

Ia menerangkan, bahwa proses pengkajian vaksin tersebut memakan waktu sekitar dua minggu oleh Komnas KIPI guna memastikan apakah vaksin tersebut aman apa tidak digunakan.

"Kami menunggu pengkajian sekitar dua minggu oleh Komnas KIPI. Jika itu aman untuk digunakan maka tentu akan dikembalikan, karena memang sudah dialokasikan untuk Balikpapan," ujarnya.

Ditanya gejala apa yang dialami dari vaksin tersebut, Dio mengaku tidak mendapatkan informasi detail mengenai hal itu oleh pusat.

Pemerintah pusat hanya menyampaikan bahwa vaksin tersebut mesti ditarik dan dikaji kembali. "Yang ditarik kan bukan semua AstraZeneca ya, hanya kode batch 547," sebutnya. 

Sebelumnya di Balikpapan memang sudah ada vaksinasi yang menggunakan AstraZeneca. Penerimanya hanya dari Polri. Namun begitu, untuk penerima ini kode batch-nya bukan 547. "Yang kode batch 547 sama sekali belum digunakan," terangnya. 

Baca Juga: Waduk Kota Surut Mendadak, Balikpapan akan Terjunkan Tim Investigasi

2. Uji toksisitas dan sterilitas butuh dua pekan

Balikpapan Kembalikan 3.200 Dosis AstraZaneca Batch 547 ke PusatPerusahaan farmasi AstraZeneca pbs.org

Penghentian sementara distribusi dan penggunaan vaksin AstraZeneca batch CTMAV547 adalah untuk pengujian toksisitas dan sterilitas oleh BPOM. Ini rupanya sebagai bentuk upaya kehati-hatian pemerintah untuk memastikan keamanan vaksin ini. 

"Sambil menunggu hasil investigasi dan pengujian dari BPOM. Ini kemungkinan memerlukan waktu satu hingga dua pekan," ungkapnya. 

Batch CTMAV547 saat ini berjumlah 448,480 dosis dan merupakan bagian dari 3,852 ribu dosis AstraZeneca yang diterima Indonesia pada tanggal 26 April 2021 melalui skema Covax Facility/WHO. Batch ini sudah didistribusikan untuk TNI dan sebagian ke DKI Jakarta dan Sulawesi Utara.

3. Pendatang dan pemudik dengan hasil gnose wajib lakukan tes antigen ulang di Balikpapan

Balikpapan Kembalikan 3.200 Dosis AstraZaneca Batch 547 ke PusatKepala Satpol PP Kota Balikpapan, Zulkifli (IDN Times/ Fatmawati)

Ditambahkan Kepala Satpol PP Balikpapan, Zulkifli, sebagai tindak lanjut arahan presiden ditegaskan dalam Surat Edaran mengenai pengetatan mobilitas masyarakat ke kota Balikpapan dari kuar daerah pasca lebaran. 

"Ditetapkan pengetatan bahwa pendatang dan yang datang dari luar daerah harus tunjukkan hasil tes antigen atau PCR negatif. Ini ditunjukkan pada petugas yang melakukan tes acak di pintu masuk Kota Balikpapan," ungkapnya. 

Surat ini juga ditunjukkan kepada Satgas Covid tingkat RT di lingkungan masing-masing. Ini juga berlaku untuk masyarakat yang sudah tes gnose. Jika ingin masuk Balikpapan tak cukup gnose. Harus dilakukan pemeriksaan ulang antigen.

"Bagi masyarakat yang saat pengecekan di pintu masuk tak bisa menunjukkan. Harus tes acak saat di pintu masuk. Bila sudah di lingkungan harus tunjukkan. Kalau tak bisa Satgas RT akan berikan pengantar untuk tes antigen di puskesmas setempat," urainya. 

Tes antigen, dilanjutkannya, harus sesuai alamat tinggal di Balikpapan. Kalau tak sesuai mesti diulang sesuai alamat. "Kalau positif isolasi. Bisa di tempat tinggal, di tempat yang disiapkan RT, atau embarkasi haji," tandasnya. 

Ia pun tegaskan bahwa selama 7 hari yang bersangkutan juga harus berstatus orang dalam pengawasan (ODP).

Baca Juga: Seluruh Pendatang dan Pemudik di Balikpapan akan Berstatus ODP

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya