Perusahaan Korea di Balikpapan Digarong Komplotan Karyawan

Balikpapan, IDN Times - Unit Jatanras Polsek Balikpapan Utara di Balikpapan Kalimantan Timur (Kaltim) berhasil menangkap tiga tersangka yang sudah berancang-ancang mencuri gudang milik Jo Changwon atau PT Era Energi Krazu Nusantara. Ironisnya, komplotan pencuri berstatus karyawan dan mantan karyawan perusahaan investasi modal asing dari Korea Selatan ini.
Ketiga tersangka berinisial RS (34), MS (25), dan MR (23), dua di antaranya warga Kota Balikpapan dan satu lagi warga Kota Botang Kaltim.
Kanit Reskrim Polsek Balikpapan Utara Inspektur Dua Pol Elfra Sitepu membenarkan bila dua pelaku merupakan karyawan aktif dan satunya lagi mantan karyawan. “Kasus percobaan pencurian terjadi di Jalan Bongas I Karang Jati, tepatnya di kantor Jo Changwon PT Era,” ujarnya, Minggu (23/06/2024).
1. Aksi terungkap saat patroli

Elfra Sitepu menjelaskan bahwa kasus ini terungkap ketika personel Polsek Balikpapan Utara melakukan patroli keamanan yang bertepatan dengan libur Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriah/2024 Masehi. Ketiga tersangka tertangkap saat mencoba membongkar gudang perusahaan.
“Sebelumnya sudah ada kejadian pencurian di lokasi tersebut. Sesuai perintah pimpinan, kami melakukan patroli saat Salat Idul Adha, dan kedapatanlah mereka saat beraksi,” jelasnya.
Saat ditangkap, para tersangka sudah berhasil membobol jendela kantor Jo Changwon PT Era. Namun, karena ketahuan, mereka berusaha melarikan diri sehingga sempat terjadi aksi kejar-kejaran.
“Mereka sudah membuka jendela kantor menggunakan kunci pas, mengenakan kacamata dan sarung tangan. Ketika kami patroli, kebetulan mereka sedang beraksi. Karena ketahuan, mereka mencoba kabur, tapi alhamdulillah ketiganya berhasil kami tangkap di TKP,” tambahnya.
2. Tersangka survei sebelum beraksi

Berdasarkan keterangan para tersangka, mereka sudah merencanakan aksi pencurian tersebut dengan matang. Mereka mengetahui cara menghindari CCTV dan menggunakan sarung tangan agar tidak teridentifikasi.
“Perencanaan sudah disiapkan. Mereka menentukan jendela mana yang dibuka dan lokasi yang tidak terpantau CCTV. Jadi mereka sudah tahu area mana yang harus dihindari,” ungkap Elfra Sitepu.
“Mereka juga menggunakan sebo, sarung tangan, dan kacamata untuk menghindari identifikasi,” tambahnya.
3. Perusahaan mengalami kerugian hingga Rp1 miliar

Menurut pihak perusahaan, kehilangan barang-barang perusahaan sudah sering terjadi, dengan kerugian mencapai Rp1 miliar. “Mereka berencana mencuri valve yang harga per bijinya sekitar Rp3 juta. Karena barangnya kecil dan mudah dijual, mereka sering mengincarnya. Kerugian dari korban ditaksir sekitar Rp1 miliar, berdasarkan audit,” jelas Ipda Elfra Sitepu.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan beberapa barang bukti, yaitu dua buah sebo motif camo warna biru, dua kacamata hitam, tiga sarung tangan, tiga kunci pas, dan sebuah mobil sewaan.
Para tersangka kini dijerat Pasal 363 KUHP jo Pasal 53 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara, diperberat dua per tiga hukuman.