Apersi: Subsidi Rumah  Murah Banyak Disalahgunakan 

Kerugian negara disebutkan mencapai ratusan miliar

Balikpapan, IDN Times - Asosiasi Pengembang Perumahan Seluruh Indonesia (Apersi) Korwil Balikpapan menyebutkan penyaluran subsidi rumah murah di Kota Balikpapan telahdisalahgunakan oleh pengembang perumahan.

Ketua Asosiasi Pengembang Perumahan Seluruh Indonesia (Apersi) Korwil Balikpapan Suhardi Hamka mengatakan penyalahgunaan itu dilakukan oleh para pengembang rumah murah dengan menjual rumah dengan harga yang jauh lebih mahal dari standar harga yang ditetapkan oleh pemerintah.

“Jumlah harga yang disepakati lebih tinggi dari harga jual yang ditetapkan oleh pemerintah. Hal ini melanggar aturan pemerintah dan ada potensi kerugian negara, karena ini merupakan rumah yang disubsidi oleh pemerintah,” kata Suhardi ketika diwawancarai wartawan, Selasa (10/9).

1. Pengembang disebut meminta biaya tambahan di luar akad

Apersi: Subsidi Rumah  Murah Banyak Disalahgunakan Facebook/Lily lisa

Presiden RI Joko Widodo telah mencanangkan program sejuta rumah untuk membantu masyarakat yang tidak memiliki rumah.  Dana untuk mempersiapkan hunian layak bagi masyarakat mencapai Rp 20 triliun.

Adapun harga rumah yang ditawarkan dalam program ini bervariasi, pemerintah membatasi harga maksimal sesuai wilayah yaitu Papua,  Jabodetabek, Jawa, Sumatera dan Kalimantan tergantung regulasi di masing-masing daerah.

Jumlah penduduk yang semakin meningkat maka kebutuhan rumah juga makin tinggi. Pembangun rumah murah di Kota Balikpapan marak dengan menyasar Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). 

Namun dalam perjalanannya, penyaluran rumah bersubsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah dinilai banyak disalahgunakan oleh pihak pengembang.

Para pengembang menawarkan harga jauh lebih tinggi dari harga yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.

“Bahkan ada temuan kami harga rumah murah yang dijual tercatat mencapai Rp225 juta, jumlah tersebut lebih tinggi dari harga ketetapan pemerintah yang berkisar Rp142 juta. Hal ini tentu menyalahi aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah,” jelasnya.

Modus pihak pengembang yakni dengan meminta biaya tambahan di luar harga ketetapan pemerintah, yang disetorkan langsung ke pihak pengembang.

“Sesuai aturan tidak boleh ada biaya tambahan, ini menyalahi aturan,” terangnya.

Baca Juga: Jokowi, Ahok, dan Anies Punya Program Rumah Murah, Ini Perbandingannya

2. Potensi kerugian negara mencapai ratusan miliar rupiah

Apersi: Subsidi Rumah  Murah Banyak Disalahgunakan holidify.com

Untuk mendukung, rencana pengembangan rumah murah pemerintah pusat  telah mencanangkan program Kredit Pemilikan Rumah Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (KPR/FLPP). 

Program ini semakin mempermudah Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) untuk memiliki hunian layak. Penentuan harga jual ke masyarakat, dilaksanakan berdasarkan regulasi masing-masing wilayah.

Program FLPP ini diatur dengan Ketentuan antara lain Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 113/PMK.03/2014, Peraturan Menteri PUPR Nomor 20/PRT/M/2014, Peraturan Menteri PUPR Nomor 21/PRT/M/2014, Peraturan Menteri PUPR Nomor 20/PRT/M/2015, Peraturan Menteri PUPR Nomor 425/KPTS/M/2015, Keputusan Menteri PUPR Nomor 552/KPTS/M/2016 dan Keputusan Menteri PUPR Nomor 535/KPTS/M/2019.

Suhardi mencontohkan, berdasarkan laporan yang diterimanya, para oknum pengembang memberikan informasi harga yang tidak benar, sehingga dapat dijual lebih tinggi dari dari harga wajar.

Misalnya dengan harga Rp225 juta, harga yang dimasukkan dalam akad cicilan di perbankan hanya Rp125 juta dan sisanya mencapai Rp100 juta dicicil kepada pihaknya pengembang.

“Kalau saya ambil diperkirakan dibangun seribu rumah saja per tahun, maka dengan selisih harga yang mencapai Rp100 juta, maka potensi kerugian negara mencapai Rp100 miliar,” jelasnya.

Jumlah kerugian itu belum mencakup kerugian negara, perolehan pungutan pajak pertambahan nilai (PPN) dari nilai jual rumah yang tidak sesuai dengan nilai jual yang sesungguhnya.

3. Menimbulkan persaingan usaha tidak sehat, bagi pengembang nonsubsidi

Apersi: Subsidi Rumah  Murah Banyak Disalahgunakan lawevidence.com

Suhardi menerangkan, selain menyebabkan kerugian negara, praktik penyalahgunaan dana subsidi rumah murah juga merugikan persaingan yang tidak sehat antara pengembangan rumah subsidi dengan nonsubsidi.

“Tentunya harga jual bagi pengembang nonsubsidi tidak bisa bersaing, meski spesifikasi rumah yang dijual sama, karena mereka (pengembang subsidi) menggunakan subsidi dari pemerintah,” jelasnya.

Untuk itu, Suhardi meminta agar aparat yang berwenang untuk menindak tegas praktik oknum pengembang ‘nakal” yang menyalahgunakan dana subsidi pemerintah dalam program rumah murah.

 

Baca Juga: Program Satu Juta Rumah Murah Jokowi yang Menjadi Kenyataan

Topik:

  • Mela Hapsari

Berita Terkini Lainnya