Batasan Umur 15 Tahun, Ancam Keberadaan Sekolah Swasta 

Tidak sampai 50 persen kelas yang terisi

Balikpapan, IDN Times - Penerapan sistem zonasi dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019 tidak mempengaruhi jumlah pendaftar di sekolah swasta. Padahal sistem zonasi diharapkan juga dapat menjadi satu sarana pemerataan pendidikan termasuk untuk sekolah swasta.

Pada penerimaan siswa baru tahun ini, sebagian sekolah swasta masih mengalami kekurangan murid. Kondisi ini diperparah dengan kebijakan pembatasan umur maksimal 15 tahun bagi calon peserta didik Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Kesempatan sekolah swasta untuk memperoleh peserta didik menjadi semakin mengecil karena jumlah pendaftar yang diperkirakan akan terus menurun akibat kebijakan pembatasan umur tersebut.

"Tidak ada penambahan jumlah siswa sejak ada sistem zonasi seperti yang diwacanakan," kata Panitia Penerimaan Peserta Didik Baru SMP Sinar Pancasila Kota Balikpapan, Agus Haryono kepada wartawan saat ditemui di tempat kerjanya, Selasa (9/9).

1. Dari 5 kelas yang tersedia cuma 2 kelas yang terisi

Batasan Umur 15 Tahun, Ancam Keberadaan Sekolah Swasta IDN Times/Maulana

Wacana pemerintah untuk menerapkan sistem zonasi sekolah dalam proses penerimaan peserta didik baru  sebagai upaya pemerataan pendidikan ternyata tidak berdampak pada keberadaan sekolah swasta.

Agus Haryono mengungkapkan berdasarkan pengalaman di tahun 2018 lalu, SMP Sinar Pancasila membuka kuota sebanyak 160 siswa yang terbagi dalam 5 ruang belajar atau kelas, namun hingga berakhirnya jadwal pendaftaran hanya terisi 3 kelas.

Kondisi ini diperkirakan akan semakin parah dengan kebijakan pembatasan umur maksimal 15 tahun untuk masuk SMP. Pada tahun 2019 ini, sejak dibuka pendaftaran pada 1 Juli hingga menjelang ditutupnya pendaftaran pada tanggal 11 Juli, jumlah pendaftar baru mencapai 45 orang.

"Kalau seperti ini, swasta yang tidak bisa bertahan bisa tutup karena tidak kebagian siswa," ungkapnya.

Baca Juga: Sudah Berani Sekolah, Siswi Korban Pengeroyokan Takut Bertemu Pelaku

2. Siswa di atas batasan umur tetap diterima

Batasan Umur 15 Tahun, Ancam Keberadaan Sekolah Swasta IDN Times/Maulana

Agus menerangkan pihaknya tetap menerima apabila ada siswa berusia di atas 15 tahun yang mendaftar meski ada larangan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Balikpapan.

Ia berharap Disdikbud dapat memberikan keringanan kepada sekolah swasta agar tetap bisa menerima siswa yang umurnya di atas persyaratan batasan umur.

"Saya kira tidak masalahlah kalau cuma lewat umurnya sedikit-sedikit. Pada dasarnya, kami tetap terima," terangnya.

Untuk meningkatkan jumlah siswa, ia menjelaskan pihak sekolah memberikan keringanan dengan memberikan potongan biaya pendaftaran kepada 150 pendaftar pertama. Untuk calon siswa yang mendaftar lebih awal dikenakan biaya Rp500 ribu, hanya separuh dari harga normal Rp1 juta.

3. Kadisdik Balikpapan menganjurkan siswa berumur di atas 15 tahun mendaftar di SKB

Batasan Umur 15 Tahun, Ancam Keberadaan Sekolah Swasta IDN Times/Maulana

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Balikpapan Muhaimin mengatakan mulai tahun ini pihaknya menerapkan pembatasan umur maksimal dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019.

Batasan maksimal ini berlaku untuk tingkatan Sekolah Menengah Pertama (SMP) sederajat. Batas maksimal calon siswa SMP yakni 15 tahun per 1 Juli 2019.

"Per 1 Juli, umurnya tidak boleh lewat 15 tahun, lewat 1 hari saja tidak boleh," jelas Muhaimin.

Batasan ini berlaku bagi calon siswa yang mendaftar di sekolah negeri atau swasta. Ia menambahkan pemberlakuan batas maksimal umur, diberlakukan sesuai dengan Permendikbud 51 tahun 2018 tentang PPDB.

Baca Juga: Terima Siswa di Bawah 6 Tahun, Akreditasi Sekolah Akan Diturunkan

Topik:

  • Mela Hapsari

Berita Terkini Lainnya