KPU Balikpapan: Tidak Ada Anggaran untuk Petugas Pilkada yang Sakit

Santunan diberikan untuk petugas yang meninggal atau cacat

Balikpapan, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan membatasi jumlah santunan yang akan diberikan kepada bagi penyelenggara pemilu ad hoc yang terlibat dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 mendatang.

Sekretaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan Sabrani mengatakan, sesuai dengan Surat Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati bernomor S-317/MK/02/2019 tentang aturan pemberian santunan, yang berhak untuk menerima santunan hanya petugas penyelenggara Pilkada yang meninggal atau menderita cacat ringan atau tetap, ketika menjalankan tugas.

“Sesuai dengan arahan dari Menteri Keuangan, kami sudah alokasi anggaran untuk santunan bagi petugas penyelenggara Pilkada, santunan hanya diberikan kepada petugas yang meninggal dunia atau cacat. Sedangkan yang sakit ketika bertugas tidak diberikan,” kata Sabrani yang biasa disapa Alek ketika diwawancarai wartawan di Sekretariat KPU Kota Balikpapan, Senin (6/1).

1. Alokasi dana santunan mencapai Rp1 miliar

KPU Balikpapan: Tidak Ada Anggaran untuk Petugas Pilkada yang SakitIDN Times/Arief Rahmat

Alek menjelaskan dalam pengajuan anggaran pada saat persiapan pelaksana pihaknya telah membuat rencana untuk pemberian asuransi kepada petugas Pilkada, namun usulan tersebut ditolak lantaran tidak disetujui oleh KPU RI.

Dalam pelaksanaan Pilkada, disarankan KPU di daerah mengalokasikan dana berupa santunan kepada petugas yang mengalami kejadian yang mengakibatkan cacat atau meninggal dunia.

"Kami awalnya mengajukan asuransi, tapi tidak diperbolehkan, kami hanya diperbolehkan memberikan santunan," jelasnya.

Menurut Alek, pihaknya mengalokasikan dana mencapai Rp1 miliar untuk menanggung seluruh santunan petugas penyelenggara ad hoc di Pilkada Kota Balikpapan 2020.

Besar santunan Rp36 juta untuk petugas yang meninggal dunia, serta Rp30 juta untuk petugas yang menderita cacat tetap dan Rp16 juta bagi petugas yang menderita cacat ringan.

Baca Juga: KPU Balikpapan: 25 Ribu Pemilih Pemula  Rentan Hoaks dan Politik Uang

2. Diluar waktu tugas tidak ditanggung

KPU Balikpapan: Tidak Ada Anggaran untuk Petugas Pilkada yang Sakitilustrasi (diethics.com)

Alek menegaskan bahwa KPU tidak memberikan santunan petugas Pilkada yang sakit ketika menjalankan tugas. Selain itu, menurut Alek, pihaknya tidak memberikan santunan kepada petugas Pilkada yang meninggal dunia atau mengalami kejadian atau kecelakaan yang menyebabkan terjadinya cacat tubuh diluar waktu yang disyaratkan oleh KPU.

"Seperti petugas KPPS di TPS, kalau meninggalnya, satu minggu setelah waktu pemungutan suara tidak ditanggung," ujar Alek memberi contoh.

3. Kaji rencana gunakan BPJS ketenagakerjaan

KPU Balikpapan: Tidak Ada Anggaran untuk Petugas Pilkada yang SakitIlustrasi BPJS Ketenagakerjaan. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

Alek menjelaskan salah satu hal yang menjadi latar belakang ditolaknya fasilitas asuransi bagi petugas penyelenggara Pilkada, karena alokasi anggaran yang dialokasikan akan hangus meskipun ada atau tidak ada klaim.

"Kalau pakai asuransi, kita kan setor dulu. Nah, kalau klaimnya tidak tercapai uangnya hangus. Itulah yang menjadi pertimbangan kenapa kita tidak pakai asuransi," terangnya.

Menurut Alek, saat ini pihaknya tengah mengkaji untuk menggunakan BPJS ketenagakerjaan untuk memberikan perlindungan kepada petugas penyelenggara Pilkada.

Ia menjelaskan, kajian itu meliputi cakupan pelayanan dan faktor kesempatan untuk penarikan dana atau klaim ketika perjanjian perlindungan petugas Pilkada selesai.

"Kita masih kaji kalau BPJS Ketenagakerjaan, seperti bagaimana cara penarikan uangnya ketika proses Pilkada selesai. Selain itu, kita juga bergantung kepada keputusan KPU RI," tutupnya.

Baca Juga: Cegah Jatuh Korban, KPU Balikpapan Batasi Umur KPPS 

Topik:

  • Mela Hapsari

Berita Terkini Lainnya