Marak Anjal di Jalanan, Kasatpol PP Balikpapan: Jangan Diberi Uang

Akan lakukan razia rutin

Samarinda, IDN Times - Aktivitas anak jalanan (anjal) kembali menghiasi jalan-jalan Kota Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim). Beberapa anak usia sekolah terlihat tengah mengamen hingga menjajakan tisu di jalan-jalan kota. 

Saat dikonfirmasi, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Balikpapan Zulkifli mengatakan, munculnya fenomena sosial anjal tersebut disebabkan oleh perilaku masyarakat. Masih banyak di antara masyarakat Balikpapan yang memberikan uang kepada anjal di jalanan.  

“Jadi diingatkan kepada masyarakat agar tidak memberikan uang kepada anjal lagi agar mereka ini tidak semakin marak,” ujarnya, saat dihubungi IDN Times, Selasa (18/10/2022).

1. Mengacu pada perda

Marak Anjal di Jalanan, Kasatpol PP Balikpapan: Jangan Diberi UangRelawan memberikan materi pembelajaran kepada anak jalanan dan anak dari keluarga tidak mampu di Rumah Singgah Fresh Kids Care di Bandung, Jawa Barat, Selasa (4/10/2022). ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/tom

Bukan tanpa sebab Zulkifli menyampaikan hal tersebut. Pihaknya tentu berpacu pada Peraturan Daerah (Perda) Balikpapan Nomor 10 Tahun 2017 tentang Ketertiban Umum. 

Apalagi belakangan ini pihaknya kerap menerima laporan anjal yang kembali menjamur di jalanan. 

“Bahkan anggota kami turunkan untuk lakukan patroli dan razia. Tapi memang anjal ini masih ada terlihat. Sementara kami ini sifatnya pengawasan selebihnya pembinaan ada di Dinsos,” jelasnya. 

Baca Juga: Pasutri Balikpapan Tewas Tertabrak Mobil yang Dikendarai Anaknya 

2. Tetap kembali turun ke jalan

Marak Anjal di Jalanan, Kasatpol PP Balikpapan: Jangan Diberi UangKedelapan anjal di kantor Satpol PP Jombang. IDN Times/zainul arifin

Selain anjal, pihaknya juga banyak menindak pengamen, pengemis, dan PKL.

Namun diakuinya meski semua sudah ditindak dengan denda, masih ada beberapa yang berani turun ke jalan dan mengulangi aktivitas. 

“Ada dendanya, tapi ya gitu kembali lagi walaupun mereka juga sudah dibina,” tuturnya.

Untuk anjal, sampai saat ini dari hasil penindakan pihaknya belum ada menemukan anak-anak yang dinaungi atau sengaja dipekerjakan orang dewasa.

"Kalau anjal kan hanya pembinaan ya, sejauh ini kebanyakan anak-anak itu bekerja sendiri dan pulang ke rumah masing-masing," tambahnya.

3. Hukuman yang dikenakan bagi PKL, pengamen, dan pengemis

Marak Anjal di Jalanan, Kasatpol PP Balikpapan: Jangan Diberi UangIlustrasi. Satpol PP Makassar saat mengamankan anak jalanan, gelandangan, dan pengemis pada Jumat (29/10/2021). Dok. Satpol PP Makassar

Sebenarnya ada hukuman yang diterima bagi anjal, pengamen, pengemis, hingga PKL. Selain denda mereka bisa dikenakan hukuman kurungan badan. 

“Tetapi prosesnya mereka harus disidang lebih dahulu, kalau misal disidang ditentukan dendanya dia gak sanggup bayar itu nanti bakal diganti kurungan badan,” terangnya.

Tapi sejauh ini, kata Zul, tidak ada dari mereka yang menjalani hukuman kurungan badan.

“Sejauh ini mereka pada sanggup bayar semua, tidak ada yang jalani kurungan badan. Gak tau uangnya dari mana,” ucapnya. 

Baca Juga: Pasutri Balikpapan Tewas Tertabrak Mobil yang Dikendarai Anaknya 

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya