Polisi Gadungan Peras Pengguna Narkoba di Samarinda
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Balikpapan, IDN Times - Kepolisian Sektor Sungai Pinang Samarinda di Kalimantan Timur (Kaltim) meringkus seorang pria bernama Riki Susanto (36). Warga Samarinda ini nekat berpura-pura menjadi personel polisi serta memeras para pengguna narkoba.
Tak tanggung-tanggung, pria berprofesi sebagai pemborong plafon baja ringan ini mempergunakan senjata api mainan guna menakut-nakuti para korbannya.
"Pelaku ini mengaku sebagai anggota polisi sambil menunjuk senjata api, kemudian langsung merampas uang dan handphone korban," ucap Kanit Reskrim Polsek Sungai Pinang Inspektur Dua Pol Bambang Suheri, Kamis (24/3/2022).
1. Incar pengguna dan pembeli narkoba
Bambang mengatakan, pelaku memang mengincar para pembeli maupun pengguna narkoba Samarinda. Setelah itu, ia akan membuntuti korban mempergunakan sepeda motor lantas mengancamnya mempergunakan senjata api replika korek api.
Ia merampas narkoba serta barang berharga milik korban.
"Sasaran korbannya yaitu para pengguna atau pembeli narkoba yang ada di Jalan Merak. Jadi modusnya korban dibuntuti dari belakang kemudian didekati menggunakan motor," terangnya.
Baca Juga: Ribuan Liter Minyak Goreng Digelontorkan di Balikpapan dan Samarinda
2. Pelaku sempat jadi bulan-bulanan warga
Namun kali ini menjadi peristiwa nahas bagi pelaku. Salah seorang korban ternyata curiga hingga memutuskan untuk membuntuti pelaku hingga ke Jalan AM Sangaji.
Di tempat itu, korban pun langsung mengamankan pelaku bersama warga lainnya. Bahkan pelaku sempat menjadi bulan-bulanan warga karena mengaku sebagai anggota polisi.
"Korban ini curiga dan membuntuti pelaku, saat tertangkap, pelaku ketahuan sebagai polisi gadungan dan sempat diamuk warga," terangnya.
3. Residivis kasus yang sama
Dalam penyelidikan polisi, ternyata diketahui pelaku adalah seorang pemborong plafon baja ringan. Dia ternyata seorang polisi gadungan.
Tetapi bukan hanya itu, pelaku ternyata juga merupakan residivis atas kasus sama, yakni pemerasan. Kepada polisi ia mengaku menggunakan uang dari hasil pemerasannya tersebut untuk kebutuhan sehari-hari.
"Jadi pelaku ini merupakan residivis, pernah menjalani hukuman 10 bulan dan baru keluar pada tahun 2021 bulan Juni lalu," kata Bambang.
Saat ini Riki masih ditahan di Polsek Sungai Pinang guna penyelidikan lebih lanjut. Pelaku dikenakan Pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan dengan ancaman pidana penjara selama 4 tahun.
Baca Juga: ASN Samarinda Tewas, Usai Bercinta dengan PSK di Hotel