Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Residivis Kambuhan Kembali Ditangkap, 8 Unit Handphone Diamankan

Tersangka pencurian handphone di kawasan Tenggarong Seberang (istimewa)

Balikpapan, IDN Times - Satuan Unit Reskrim Polres Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur (Kaltim) membekuk seorang pria berinisial B, yang melakukan pencurian dengan pemberatan (curat) di kawasan Tenggarong Seberang.

B diketahui memang merupakan spesialis pencurian dan pernah ditahan dengan kasus yang sama.

Ia ditangkap lagi usai ketahuan melakukan pencurian di 15 tempat kejadian perkara (TKP) kawasan Tenggarong-Samarinda.

"Jadi dia ini residivis, mencuri barang elektronik apa saja yang ada di rumah korbannya. Dia kami tangkap di wilayah hukum Samarinda," ungkap Kasat Reskrim Polres Kukar Ajun Komisaris Pol Ganda Syah Hidayat. 

1. Tersangka juga pengguna aktif narkotika

ilustrasi narkoba (IDN Times/Mardya Shakti)

Ganda melanjutkan, saat B diringkus rupanya tersangka juga baru selesai mengonsumsi narkotika golongan I jenis sabu.  

Pihaknya juga sudah mengoordinasikan kepada pihak Satresnarkoba Polresta Samarinda terkait asal narkoba tersebut.

"Tersangka ini memang pemakai aktif narkoba. Kami koordinasikan dengan penyidik Satresnarkoba Polresta Samarinda karena TKP-nya berada di sana," terangnya.

2. Mempelajari kebiasaan targetnya

Ilustrasi pencurian (IDN Times/Mardya Shakti)

Selain itu berdasarkan pengakuan tersangka, rupanya ia sudah beraksi sejak tahun 2016 lalu. Meski pernah ditahan, agaknya pelaku tak jera melakukan pencurian.

Dari tangan tersangka, polisi mendapati delapan unit handphone berbagai merek. Dengan modus operandi, pelaku mempelajari aktivitas semua korbannya. 

Kemudian melancarkan aksinya pada tengah malam dengan  mencongkel pintu dan jendela rumah korban.

"(Mengawasi rumah) betul. Sebelum melakukan kegiatannya pelaku sudah mempelajari kebiasaan dari targetnya," ungkapnya.

3. Ditangkap tanpa perlawanan

Tersangka saat ditangkap polisi (istimewa)

Selain rumah berpenghuni, tersangka B juga spesialis pencurian di rumah kosong atau yang ditinggal oleh penghuninya.

Beruntung pelaku berhasil ditangkap tanpa adanya perlawanan.

Akibat perbuatannya, B pun dijerat dengan Pasal 363 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Riani Rahayu
SG Wibisono
Riani Rahayu
EditorRiani Rahayu
Follow Us