Sindikat Curanmor Diringkus, 11 Motor Diamankan

Balikpapan, IDN Times - Tim Beruang Hitam Polresta Balikpapan kembali meringkus tiga orang yang merupakan sindikat pelaku pencurian motor (Curanmor) di wilayah Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim). Ialah A (30) warga Balikpapan Barat, ES (35) warga Balikpapan Tengah, dan NIJ (37) warga Kutai Kartanegara yang diringkus di lokasi berbeda.
Kasat Reskrim Polresta Balikpapan, Komisaris Polisi Rengga Puspo Saputro mengatakan, jika ketiganya berhasil ditangkap pada akhir Januari lalu.
"Mereka kami tangkap dengan 11 barang bukti motor berbagai merek yang berhasil mereka curi," ujar Rengga, Rabu (2/2/2022).
1. Modus Operasi

Rengga menjelaskan, bahwa ketiga pelaku ini melakukan pencurian dengan cara mendorong motor korbannya menjauh dari keramaian. Kemudian setelah jauh dari pandangan orang, mereka pun merusak kunci kontak motor tersebut agar bisa dinyalakan.
Modus operandinya, para pelaku ini mengintai motor korbannya dan memastikan lokasi sebelum akhirnya beraksi.
"Mereka ini mendorong motor-motor tersebut dengan cara "disuntik" mendorong menggunakan kaki menjauh. Sasaran mereka pemukiman penduduk," kata dia.
2. Peran masing-masing tersangka

Sebanyak 11 motor curian yang dibawa lari para tersangka ini dikumpulkan sejak 3 bulan terakhir. Di mana mereka memiliki peran sebagai pemetik, joki, dan pengawas.
"Sementara kendaraan sepeda motor itu disimpan di tempat keluarga," ucapnya.
Lanjut dia, rata-rata motor-motor itu dibongkar dan onderdil dijual terpisah oleh tersangka. Melihat adanya pemain dari luar daerah, Rengga menduga jika masih ada beberapa kendaraan lainnya yang diambil di kota Balikpapan dan dijual ke Kukar.
3. Status kendaraan

Untuk saat ini polisi masih mengidentifikasi para pemilik kendaraan tersebut. Dari 11 motor, sudah ada dua orang yang telah menunjukkan bukti kepemilikan barang bukti tersebut. Sedangkan 9 motor lainnya masih didalami.
"Kepada masyarakat yang merasa kehilangan motor bisa mengonfirmasi kepada pihak kepolisian," tutur dia.
Dirincikan, dua motor yang sudah teridentifikasi tempat kejadian perkara (TKP)-nya berada di Jalan Manunggal Kelurahan Damai Balikpapan Selatan, dan di Jalan Letkol Hasmani Arbain Kelurahan Sepinggan Raya Balikpapan Selatan.
Dengan barang bukti sepeda motor merek Honda Scoopy dan Yamaha Jupiter Z.
"Para pelaku kami jerat dengan Pasal 363 KUHP ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara," tutupnya.