Jamrek Tambang Kaltim Sebesar Rp2 Triliun Diserahkan ke ESDM

Menjalankan amanat UU Minerba

Samarinda, IDN Times - Menjalankan amanat UU Minerba, Pemprov Kalimantan TImur (Kaltim) menyerahkan seluruh dokumen jaminan reklamasi (Jamrek) perusahaan pertambangan ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Penyerahan dokumen-dokumen penting berikut uangnya, diserahkan Kepala Dinas ESDM Kaltim Christianus Benny dan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Puguh Harjanto.

“Alhamdulillah, semua dokumen Jamrek seluruh perusahaan tambang di Kaltim yang berjumlah 206 IUP di provinsi dan 371 IUP dari kabupaten dan kota dengan total bilyet sekitar 2.189 bernilai Rp2 triliun sudah diserahkan ke Kementerian ESDM,” terang Kadis ESDM Christianus Benny dalam akun Instagram Pemprov Kaltim, Kamis (7/4/2022).

1. Penanganan jamrek menjadi urusan Kementerian ESDM

Kepada Tim Publikasi Biro Administrasi Pimpinan Setda Prov Kaltim Benny menerangkan, dengan penyerahan dokumen berikut uang jamreknya, maka semua perusahaan nantinya akan mengajukan permintaan pembayaraan akan reklamasi yang dilakukan langsung ke Kementerian ESDM.

“Kita dalam hal ini Dinas ESDM Kaltim hanya melakukan pendampingan bersama inspektur tambang,” terangnya seraya menjelaskan semua dana jamrek selama ini tersimpan di bank pemerintah.

Baca Juga: Beasiswa Kaltim Tuntas untuk Dokter Spesialis

2. Urusan jamrek yang menyita waktu dalam penanganannya

Jamrek Tambang Kaltim Sebesar Rp2 Triliun Diserahkan ke ESDMjatam.org

Ia membenarkan soal dana jamrek menjadi salah satu urusan yang menyita waktu dan kepekaan dalam penanganannya, jika tidak bisa berdampak hukum. Lebih jauh ia mengakui, proses pencairan dana jamrek tidak mudah karena harus disesuaikan fakta di lapangan.

“Pemprov Kaltim terutama kami di Dinas ESDM, meski urusan dana jamrek sudah ke Kementerian ESDM tetap akan membantu pemerintah pusat dalam pembinaan serta pemeriksaan lapangan dengan bekerja sama berbagai pihak di antaranya inspektur tambang yang merupakan kepanjangan tangan Kementerian ESDM,” bebernya.

3. Dana jamrek untuk kebutuhan reklamasi bekas tambang

Jamrek Tambang Kaltim Sebesar Rp2 Triliun Diserahkan ke ESDM(Ilustrasi bekas area tambang di Kalimantan Timur) ANTARA/Humas DPRD Kaltim

Benny menambahkan dana jamrek wajib disediakan perusahaan pertambangan dan disimpan ke pemerintah untuk jaminan kegiatan reklamasi eks tambang.

“Ada perhitungannya, kalau yang direklamasi hanya 25 hektare dari 100 hektare areal tambangnya, maka dana yang mereka boleh ambil hanya 25 persen saja dari dana yang dijaminkan,” jelasnya seraya menambahkan Kaltim merupakan daerah kedua yang telah menyerahkan jamrek ke Kementerian ESDM.

Baca Juga: Polda Kaltim akan Tindak Aksi Penutupan Jalan Tol di Kaltim

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya