Perda Ramadan di Banjarmasin Diminta Menjamin Toleransi Umat Beragama

Permintaan dari Kemenkumham

Banjarmasin, IDN Times - Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kalimantan Selatan Ngatirah menyarankan Peraturan Daerah (Perda) soal Ramadan di Kota Banjarmasin dapat menjamin toleransi kerukunan antar umat beragama.

"Perda ini cukup sensitif karena walaupun mengatur umat muslim pada bulan Ramadan, kita juga perlu memperhatikan saudara-saudara yang tidak berpuasa dan juga non muslim," kata Ngatirah diberitakan Antara di Banjarmasin, Kamis (2/2/2023).

1. Razia yang dilakukan Satpol PP Banjarmasin

Perda Ramadan di Banjarmasin Diminta Menjamin Toleransi Umat BeragamaSuasana Ramadan Food Festival "MaRI Rayakan Ramadan" edisi tahun 2022 yang berlangsung di area pelataran Mall Ratu Indah Makassar. (Dok. PR Mall Ratu Indah)

Sebelumnya pernah terjadi penegakan Perda Ramadan oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kota Banjarmasin yang merazia warung yang buka di siang hari pada bulan Ramadhan. 

Suatu ketika terdapat pedagang non muslim mengaku makanan yang dijual untuk kalangan non muslim, sehingga pedagang tersebut keberatan karena diminta tutup.

Atas dasar kasus itu, Kanwil Kemenkumham Kalsel melalui para Perancang Peraturan Perundang-undangan memberikan masukan ke Pemkot Banjarmasin yang kini menggodok rancangan peraturan daerah (Raperda) Ramadan untuk tahun ini.

Baca Juga: Fenomena "Pampangan" Ancaman Sampah di Sungai Martapura Banjarmasin

2. Perda harus mengakomodasi secara keseluruhan

Perda Ramadan di Banjarmasin Diminta Menjamin Toleransi Umat BeragamaIlustrasi Ramadhan (IDN Times/Sukma Shakti)

Ngatirah mengakui Perda Ramadan memang hanya mengatur satu agama saja, namun secara umum harus pula mengakomodasi masyarakat secara keseluruhan.

Untuk itulah, Ngatirah menyarankan perda tersebut menjamin toleransi kerukunan antar agama dalam hal ini pemkot perlu untuk menumbuhkan keberagaman hidup di Banjarmasin.

3. Perda Ramadan bersifat pembatasan

Perda Ramadan di Banjarmasin Diminta Menjamin Toleransi Umat BeragamaIlustrasi berbuka puasa (Dok. IDN TImes)

Sementara Kepala Bagian Hukum Setda Kota Banjarmasin Jefrie Fransyah mengaku telah menyarankan Perda Ramadan bersifat bukan larangan, namun pembatasan.

"Kami berterima kasih terhadap saran dan pandangan tentang raperda ini dan wali kota Banjarmasin sudah menyatakan akan mengatur ulang terkait Perda Ramadan tahun ini," ujarnya.

Baca Juga: Ini Daftar Empat SMAN Favorit di Banjarmasin

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya