Awas! Warga Samarinda yang Tak Pakai Masker Bisa Didenda Rp250 Ribu 

Dua hari lagi perwali berlaku, petugas bakal razia berkala

Samarinda, IDN Times - Dua hari lagi persisnya 13 Agustus 2020, Perwali No 38/2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Penanganan COVID-19 diterapkan. Jika kedapatan tak gunakan masker, warga siap-siap bayar Rp250 ribu. Jumlah itu tak sedikit. Karenanya warga diminta selalu taat protokol kesehatan.

“Tapi sebelum denda, kami berikan teguran halus terlebih dahulu. Kemudian diperiksa apakah sudah pernah mendapat teguran atau belum,” ujar Sugeng Chairuddin, Sekretaris Kota (Sekkot) Samarinda saat dikonfirmasi pada Selasa (11/8/2020) sore.

1. Duit denda masker bakal masuk kas daerah

Awas! Warga Samarinda yang Tak Pakai Masker Bisa Didenda Rp250 Ribu Sekkot Samarinda Sugeng Chairuddin (IDN Times/Yuda Almerio)

Saat teguran pertama tak mendapat respons dan didapati pelanggar kembali tidak menggunakan masker, maka sanksi bisa bersalin denda uang. Nilainya Rp100 ribu. Dan apabila hal senada terjadi maka pelanggar harus membayar Rp250 ribu.  

“Sifatnya hanya memberikan efek jera saja,” kata lurah Sidodadi, Kecamatan Samarinda Ulu era 90-an ini.

Lalu bagaimana dengan duit denda tersebut?

Sugeng menjawab, jika duit tersebut bakal masuk ke kas daerah. Nantinya setelah aturan ini berjalan, evaluasi tetap dilakukan.

“Revisi tentu dilakukan jika terjadi kekeliruan. Salah tik misalnya,” imbuhnya.

2. Petugas bakal razia ke sejumlah tempat keramaian, mencari yang tak pakai masker

Awas! Warga Samarinda yang Tak Pakai Masker Bisa Didenda Rp250 Ribu Ilustrasi menggunakan masker saat kerja (IDN Times/Umi Kalsum)

Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Samarinda, Muhammad Darham pun sepakat dengan metode bertahap tersebut. Pasalnya tak semua warga bakal menerima aturan dengan tiba-tiba. Selalu ada fase transisi. Seperti teguran sekali lalu didata. Apabila dua kali melanggar dengan orang yang sama maka siap-siap saja didenda ratusan ribu.

“Ingat selalu gunakan masker, nanti akan kami adakan sweeping atau razia,” terangnya.

Baca Juga: Wali Kota Samarinda Teken Draf Aturan Denda Uang Warga Tak Bermasker

3. Tak hanya pengunjung, pemilik usaha juga bisa merasakan sanksi dan teguran perwali

Awas! Warga Samarinda yang Tak Pakai Masker Bisa Didenda Rp250 Ribu Kasatpol PP Samarinda, Muhammad Darham (IDN Times/Yuda Almerio)

Perwali dan sanksinya telah disosialisasikan kepada masyarakat. Nantinya dalam saat proses razia Satpol PP Samarinda bakal ditemani oleh kepolisian, TNI hingga pihak kecamatan dan kelurahan. Kata Darham, nantinya pemeriksaan ini dimulai dari pasar tradisional kemudian berlanjut ke kedai-kedai atau pusat keramaian warga. Itu sebab pelaku usaha diminta menerapkan protokol kesehatan. Seperti jaga jarak tempat duduk sejauh satu meter, jika diperlukan sediakan pengecekan suhu tubuh.

“Jangan sampai 20 orang yang berkumpul. Jika di atas 20, ya, kami tegur. Nanti pemilik juga bisa dikenakan sanksi. Jadi gak hanya konsumen saja,” pungkasnya.

Baca Juga: Pro Kontra Soal Sanksi Denda bagi Warga Samarinda yang Tak Bermasker

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya