Bisnis Esek-esek di Kutim Dibongkar Polisi, Ada Pejabat Jadi Klien

Lebih aktif di media sosial mencari pelanggan

Samarinda, IDN Times – Kepolisian Polres Kutai Timur, Kalimantan Timur, membongkar praktik prostitusi ilegal yang melibatkan tiga warga setempat. Masing-masing Er (20) sebagai muncikari, Ns (21) dan Sa (19).

Dari bisnis terlarang ini ketiganya meraup rupiah. Praktik jual beli cinta sesaat ini dibongkar polisi pada Ahad (3/5) dini hari di salah satu penginapan di Sangatta Utara, Kutai Timur. Saat itu Er dan Ns sedang melayani pelanggannya.

“Saat ini kasus dalam penyidikan,” ucap Kasat Reskrim Polres Kutai Timur, AKP Ferry Putra Samodra saat dikonfirmasi pada Selasa (5/5) petang.

1. Punya pelanggan dari kalangan oknum pejabat alias pelat merah

Bisnis Esek-esek di Kutim Dibongkar Polisi, Ada Pejabat Jadi Klien(Ilustrasi prostitusi online) IDN Times/Sukma Shakti

Ferry melanjutkan, sebelum membekuk ketiganya polisi ternyata sudah menarget kasus ini. Dari informasi dihimpun petugas, bisnis esek-esek ini menjamur di Kutim sejak delapan bulan lalu atau Oktober 2019. Media promosinya lewat jejaring sosial Facebook. Dari situ Er memulai usahanya. Setelah mendapatkan pelanggan yang cocok, tersangka lalu melanjutkan percakapannya lewat WhatsApp. Selain mengenal lebih jauh, juga berkaitan dengan urusan harga.

“Tersangka ini agak pilih-pilih dia mainnya, bahkan pelanggannya ada yang berpelat merah (oknum pejabat di Kabupaten Kutim),” kata perwira balok tiga tersebut.

2. Harga sekali kencan Rp700 ribu

Bisnis Esek-esek di Kutim Dibongkar Polisi, Ada Pejabat Jadi KlienIDN Times/Sukma Shakti

Bahkan dari hasil penyelidikan, tutur dia, tersangka ini tak segan menolak pelanggan bila tak cocok dari segi harga atau wajah. Sebab Er menarget layanan sekali kencan Rp700 ribu. Rupiah ini nanti akan dibagi dengan tersangka sebesar Rp200 ribu, sebagai ucapan terima kasih karena memberikan pelanggan. Dengan demikian, kawannya hanya mendapat Rp500 ribu. Intinya semua komunikasi lewat Er. Bisa dikatakan tersangka adalah muncikari atau “maminya”.

“Tapi, kalau tersangka Er suka biasanya dia tak berikan kepada temannya,” sebutnya.

Baca Juga: Ditreskoba Polda Kaltim Ringkus Bandar Narkoba, 1 Kg Sabu Disita

3. Polres Kutim masih memburu jaringan prostitusi online yang lebih besar

Bisnis Esek-esek di Kutim Dibongkar Polisi, Ada Pejabat Jadi KlienIDN Times/Sukma Shakti

Kata dia, sebenarnya Er bukanlah target utama namun sasaran kedua yang masuk dalam incaran. Sebab, perkara prostitusi online ini bentuknya jaringan. Dan saat ini pihaknya sedang memburu pucuk dari bisnis terstruktur ini. Meski demikian, dari ketiganya hanya satu yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Er. Alasannya, dia diduga menjual atau memperdagangkan dua kawannya.

“Tersangka Er kami jerat dengan Pasal 296 KUHP tentang Prostitusi dan Pasal 506 tentang Muncikari. Ancaman hukuman maksimal 4 tahun,” pungkasnya.

Baca Juga: Siapa Bilang Bisnis "Esek-esek" Itu Dilarang? Ini 11 Bukti Bahwa Bisnis Tersebut Dilegalkan Pemerintah

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya