Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Kasus Dua Oknum PNS Pesta Sabu-Sabu di Samarinda Terus Dilidik Polisi

Ilustrasi narkoba dilakban dan dimasukkan ke dalam kotak makanan ringan. IDN Times/Yuda Almerio

Samarinda, IDN Times – Satreskoba Polresta Samarinda terus mengembangkan kasus oknum pegawai negeri sipil/aparatur sipil negara (PNS/ASN), yakni Rd (39) dan Fa (38). Keduanya terlibat pesta sabu-sabu bersama tiga kawannya, Mr (33), Ro (44) dan Sf (39) di Jalan M Said Gang Kita, Kelurahan Loa Buah, Kecamatan Sungai Kunjang pada Sabtu (4/4) lalu.

Sebagai informasi, dua oknum PNS berbeda instansi. Rd berasal dari Dinas Pendidikan Samarinda sementara Fa merupakan pegawai Kelurahan Loa Buah, Kecamatan Sungai Kunjang.

“Yang kami telusuri itu dari mana para oknum PNS ini mendapat barang (sabu-sabu),” ujar Kasat Reskoba  Polresta Samarinda, Kompol Raden Sigit Satrio Hutomo saat dikonfirmasi pada Selasa (14/4) pagi.

1. Proses hukum terus berlanjut walaupun ada oknum PNS yang meminta direhabilitasi

Kasat Reskoba Polresta Samarinda Kompol Sigit (IDN Times/Yuda Almerio)
Kasat Reskoba Polresta Samarinda Kompol Sigit (IDN Times/Yuda Almerio)

Lebih lanjut Sigit menerangkan, kelima tersangka ini tetap menjalani proses hukum berlaku. Walaupun satu di antara keempatnya menjalani proses rehabilitasi lewat Badan Narkotika Nasional (BNN) Samarinda. Polisi memang tak bisa berbuat banyak sebab tersangka Rd tak punya barang bukti sabu-sabu, hanya alat isapnya saja.

“Kami sesuai permintaan saja, kami serahkan untuk rehabilitasi. Tapi proses hukum tetap berjalan, biar pengadilan yang menentukan,” terangnya.

2. Kelimanya satu komplotan saat pesta sabu-sabu

Ilustrasi narkoba (IDN Times/Mia Amalia)

Dia menerangkan, dari hasil interogasi keempatnya masih satu rangkaian alias komplotan saat pesta sabu-sabu. Sebab mula penyelidikan itu diawali dari tersangka Rd.

Berawal dari kicauan oknum PNS Dinas Pendidikan Samarinda inilah keempat tersangka lainnya bisa ditangkap. Namun begitu, barang bukti didapatkan dari tersangka tak banyak, hanya tiga paket sabu-sabu seberat 2,45 gram, alat takaran narkoba dan alat isap sabu-sabu.

“Kami awalnya memang menduga jika barang diperoleh dari tersangka Fa namun dia hanya penyedia saja, kami masih terus menyelidiki siapa pengedar atau bandarnya,” tegasnya.

3. Polisi memburu pemasok sabu-sabu kepada para oknum PNS

Ilustrasi (IDN Times/Mia Amalia)

Sigit menambahkan, walaupun oknum PNS ini mengaku baru memakai sabu-sabu namun pihaknya enggan percaya sebab rekan “mainnya” itu ada yang residivis yakni Ro.

Itu sebab penyelidikan petugas belum berhenti sampai pemasok barangnya ditangkap. Akibat perbuatannya para tersangka diancam Pasal 112, 114 dan 127 UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika.

“Ancamannya di atas 10 tahun penjara,” pungkasnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Yuda Almerio
EditorYuda Almerio
Follow Us