Surat Dakwaan Mardani Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Banjarmasin
Diduga terima uang Rp104,3 miliar selama 2014-2020
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Banjarmasin, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara beserta surat dakwaan mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin. Mardani merupakan terdakwa dalam perkara dugaan suap dan penerimaan gratifikasi terkait pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Provinsi Kalimantan Selatan.
"Hari ini, Jaksa KPK Budhi S telah selesai melimpahkan berkas perkara beserta surat dakwaan dengan terdakwa Mardani Maming ke Pengadilan Tipikor pada PN Banjarmasin," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri seperti dilansir dari ANTARA pada Senin (31/10/2022).
Baca Juga: Presiden Jokowi Pantau Penyaluran Bansos di Balikpapan
1. Penahanan di pengadilan tipikor
Ali Fikri mengatakan status penahanan Mardani saat ini menjadi kewenangan dari pengadilan tipikor. Adapun untuk tempat penahanannya masih tetap berada di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, Jakarta.
"Untuk jadwal persidangan dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh tim jaksa masih menunggu diterbitkannya penetapan hari sidang dan penetapan penunjukan majelis hakim dari panitera muda tipikor PN Banjarmasin," ucap Ali.
Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan Mardani selaku Bupati Tanah Bumbu periode 2010-2015 dan periode 2016-2018 memiliki kewenangan, di antaranya memberikan persetujuan izin usaha pertambangan operasi dan produksi (IUP OP) di Tanah Bumbu.
Baca Juga: Oknum Kepala Sekolah PPU Perkosa dan Cabuli Siswi SMP Samarinda