TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Akun Tiktok Diduga Hina Korban Sriwijaya Air Dilaporkan ke Polisi

Pencemaran nama baik eks Ketum HMI Mulyadi

HMI cabang Pontianak melaporkan akun TikTok penghina mantan Ketum HMI ke Polda Kalbar (Dok.IDN Times/Istimewa)

Balikpapan, IDN Times - Salah satu korban pesawat jatuh Sriwijaya Air SJY 182 adalah Mulyadi P. Tamsir yang merupakan mantan Ketua Umum PB Himpunan Mahasiswa Islam (HMI). Akun TikTok @Novianifitri180 diduga membuat konten penghinaan dan pencemaran nama baik Mulyadi.

Pada konten TikTok itu, @Novianifitri180 menyebutkan bahwa Mulyadi mendapatkan musibah karena ia adalah salah satu orang yang membenci Ahok. Ketua Umum HMI Cabang Pontianak, Muhammad Hakiki menilai, akun TikTok ini melukai seluruh Keluarga Besar HMI se-Indonesia.

"Sesuai intruksi PB HMI, seluruh cabang HMI di Indonesia melaporkan akun ini ke kepolisian di daerahnya masing-masing,” kata Hakiki melalui pesan tertulis pada Rabu (13/1/2021).

Baca Juga: Pengantin Baru 2 Bulan Menikah Jadi Korban Sriwijaya Air SJY 182

1. Penghinaan dan pencemaran nama baik melukai hati keluarga dan HMI

Pesawat Sriwijaya Air SJ182. Jetphotos/Panji Anggoro

Ia mengungkapkan HMI cabang Pontianak bersama Badan Kordinasi HMI Kalimantan Barat sudah melaporkan penghinaan dan pencemaran nama baik mantan ketua umum organisasi ini ke Polda Kalimantan Barat pada Rabu, 13 Januari 2021.

Hakiki menjelaskan, ada dua pihak yang terimbas penghinaan dalam akun media sosial itu, yaitu pihak keluarga korban serta seluruh kader HMI se-Indonesia.

"Sangat pantas kami dari HMI Cabang Pontianak, untuk mengambil sikap dengan tegas ini,” katanya.

2. Melanggar UU ITE

Investigator KNKT memeriksa bagian pesawat Sriwijaya Air SJY 182 (IDN Times/Helmi Shemi)

Akun TikTok itu dilaporkan karena diduga melakukan pelanggaran UU ITE pasal 27 Ayat 3 yang berbunyi 'Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.'

Menurutnya unsur penghinaan dan pencemaran nama baik yang terkandung dalam konten tersebut telah terpenuhi. “Kami berharap hari ini juga harus ditempuh dengan jalur hukum," katanya.

Ia juga berharap agar hal seperti ini menjadi pelajaran bagi pihak lainnya. "Semoga dengan dilaporkannya akun ini, menjadi pelajaran agar tidak terulang kembali,” ujarnya.

3. Akun Facebook memperolok korban Sriwijaya Air juga telah diperiksa oleh Polres Ketapang

Penyelam dari TNI AL dalam operasi pencarian korban dan puing Sriwijaya Air SJY 182 (ANTARA FOTO/Yontaifib 1 Korps Marinir TNI AL/HO/MRH)

Laporan penghinaan dan pencemaran nama baik ini telah diterima pihak Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar. Pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan terhadap laporan ini untuk mengambil langkah selanjutnya.

"Benar, kami sudah terima laporannya tadi," kata Dirkrimsus Polda Kalbar Kombespol Juda Nusa Putra melalui Kasubdit Siber Crime Ditreskrimsus Polda Kalbar, Kompol Dudung Setiawan saat dihubungi, Rabu malam.

Selain kasus yang dilaporkan ini, ada kasus lain yakni akun Facebook bernama Harso yang memperolok korban Sriwijaya Air. Ia membuat lelucon terkait jatuhnya pesawat Sriwijaya Air tersebut. Akibatnya pihak Polres Ketapang Kalbar mengamankan dan memeriksa pemilik akun tersebut.

Baca Juga: Bantu Identifikasi, 9 Keluarga Mulyadi Penumpang SJY 182 ke Jakarta

Berita Terkini Lainnya