TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Wali Murid Sekolah Elite di Balikpapan Minta Keringanan Iuran

Polemik iuran sekolah di tengah pandemik

IDN Times / Hilmansyah

Balikpapan, IDN Times - Lima wali murid Sekolah Harapan Bangsa di Balikpapan, Kalimantan Timur, melakukan gugatan setelah pihak sekolah meminta siswa mengundurkan diri karena mempersoalkan pembayaran iuran sekolah.

Kuasa hukum wali murid, Agus Amri menjelaskan, gugatan hukum dilayangkan oleh wali murid ke Kepolisian Daerah Kaltim ditambah laporan kasus Ombudsman Kaltim.

"Harapannya pengelolaan yayasan dan sekolah lebih transparan dan mengutamakan kebersamaan dan utamanya anak-anak bisa sekolah lagi. Dan ganti rugi atas persoalan ini kepada yayasan lima rupiah,” ujar Agus Amri, Senin, 6 Juli 2020, saat memberi keterangan pers.

1. Wali murid mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Balikpapan

IDN Times / Hilmansyah

Menurut Amri pihak sekolah telah menempatkan siswa-siswa sebagai korban dalam konflik pembayaran iuran. Pasalnya, tambah dia, hal tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Pendidikan Nasional.

“Kejadian ini kami sangat disesalkan mengingat hak anak mendapatkan pendidikan harus dipenuhi dan dilindungi. Kami layangkan juga gugatan ke PN Balikpapan,” ujarnya.

Baca Juga: Aliansi Ormas di Balikpapan Demo Menolak RUU HIP

2. Awalnya wali murid hanya minta keringanan iuran sekolah di tengah pandemik

IDN Times / Hilmansyah

Amri memaparkan, kasus ini berawal dari tagihan pihak sekolah kepada siswa yang tertuang dalam sebuah surat tertanggal 14 April 2020. Surat tersebut diperbaharui pada 22 April 2020 untuk mengingatkan orangtua dan wali murid mengenai denda keterlambatan pembayaran iuran.

Sejumlah wali murid yang tergabung dalam grup Whatsapp sepakat untuk meminta keringanan pembayaran iuran sekolah, mengingat situasi pandemik COVID-19 yang berdampak pada kemampuan ekonomi masyarakat.

Keluhan dan permintaan wali murid, jelas Amri, tidak direspons oleh pihak sekolah. Mereka lalu melayangkan surat tertanggal 5 Mei 2020 untuk memohon keringanan pembayaran iuran. Sayang, surat itu tak digubris. 

“Kedangatan ke Dinas Pendidikan ini untuk bertemu Kadisdik Muhaimin untuk minta pendapat. Namun hal ini dipandang sebagai pencemaran nama baik sekolah. Ada ibu Popi, ibu Chingta, Ibu Claudia, ibu Pipi dan ibu Yohana,” ujar Amri.

Baca Juga: Polisi Tangkap Penjual iPhone Ilegal di Balikpapan

Berita Terkini Lainnya