TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

IDI Layangkan Surat Permohonan Pencabutan Permenkes 24/2020

Menyayangkan sikap yang diambil Menteri Terawan

google

Balikpapan, IDN Times - Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pelayanan Radiologi Klinik yang ditanda tangani oleh Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, mendapat penolakan dari asosiasi profesi dokter.

Menanggapi hal tersebut, Ikatan Dokter Indonesia kemudian melayangkan surat permohonan untuk pencabutan Permenkes tersebut. Salah satu poinnya, dimana mereka sangat menyayangkan sikap yang diambil oleh Menteri Terawan, yang mana dapat menghambat sistem pelayanan.

"Tanggapan IDI cabang Balikpapan, sesuai dengan sikap Pengurus Besar IDI, maka IDI Balikpapan juga mohon agar Menkes meninjau ulang dan mencabut PMK 24/2020," ujar Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Balikpapan dr. Drajat Witjaksono, Rabu (7/10/2020) saat dikonfirmasi melalui pesan singkat Whatsapp.

Baca Juga: Kantor Polairud Polda Kaltim Terbakar, Belasan Tahanan Dievakuasi

1. IDI layangkan surat permohonan pencabutan PMK

Konpers Ikatan Dokter Indonesia (IDN Times/Fitang Budhi Adhitia)

Dalam surat permohonan yang dilayangkan, ada 3 poin yang diajukan untuk dapat dipertimbangkan oleh Menteri Kesehatan. Dimana 2 poin lainnya menegaskan, sikap Menteri Terawan yang dianggap lebih mementingkan teman sejawat radiologi, dibanding dokter spesialis lainnya. 

Selain itu, atas ditekennya Permenkes ini seakan tidak melihat bahwa dokter lainnya memiliki kompetensi dan kualifikasi terstandar baik dari segi knowledge, skill maupun kemampuan komunikasi dengan pasien.

Dalam surat permohonan yang terdiri dari 11 lembar tersebut, juga terdapat tanda tangan dari seluruh ketua himpunan dokter dari berbagai bidang.

"Betul, penolakan dari IDI, Perhimpunan Spesialis, Dokter Umum, dan lainnya. Kami akan ikuti kebijakan dari IDI pusat," ucapnya. 

 

2. DKK membenarkan adanya Permenkes tersebut

Kepala DKK Andi Sri Juliarty (IDN Times/Riani Rahayu)

Saat dikonfirmasi, Kepala Dinas Kesehatan Kota (DKK) Balikpapan Andi Sri Juliarty membenarkan hal tersebut. Dirinya menjelaskan, dalam peraturan tersebut pelayanan radiologi yang selama ini boleh dilakukan oleh dokter spesialis lain, dialihkan dan ditarik kembali ke bagian radiologi. 

Misalnya untuk USG Kandungan, itu akan dilakukan oleh radiologi, tidak boleh lagi oleh dokter kandungan. Demikian juga dengan dokter lainnya.

"Jadi akan ditarik kembali ke radiologi," ucap Dio, sapaan akrabnya.

Baca Juga: Korupsi di Kutim, Ketika Persidangan Beri Jawaban (Part 1) 

Berita Terkini Lainnya