Syarat Rapid Test untuk Perjalanan dari Balikpapan Masih Berlaku
Akan tetap diterapkan untuk adaptasi kebiasaan baru
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Balikpapan, IDN Times - Tim gugus tugas penanganan COVID-19 Kota Balikpapan, membantah kabar terkait penghapusan syarat rapid test untuk perjalanan keluar daerah. Sebelumnya, Kementerian Kesehatan melalui Kepala Biro Kementerian Kesehatan telah menyatakan bahwa penghapusan syarat itu tidak benar.
"Jadi itu tidak benar," ucap Juru Bicara Satgas COVID-19 Kota Balikpapan Andi Sri Juliarty, Kamis (10/9/2020) saat ditemui di Kantor Pemerintah Kota Balikpapan.
1. Rapid test dan PCR masih berlaku
Sri menjelaskan, bahwa hal itu telah diterangkan dalam Keputusan Menteri Kesehatan (Kepemenkes) nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (per 13 Juli 2020). Di mana penggunaan rapid test tetap dilakukan pada situasi tertentu, seperti dalam pengawasan pelaku perjalanan.
Sampai saat ini, jelas Sri, SE Menkes nomor HK.02.01/MENKES/382/2020 masih berlaku. Dalam SE tersebut juga menerangkan terkait hasil RT-PCR negatif yang berlaku selama 14 hari.
"Jadi diharuskan untuk tetap mengikuti protokol kesehatan yang berlaku," tutur dia.
Baca Juga: Bayi Dua Bulan di Balikpapan Positif Corona, Diduga Tertular Nenek
Baca Juga: Masa Pandemik, Masker Jadi Hambatan Komunikasi Kawan Tuli Balikpapan