Polisi Gagalkan Peredaran Kosmetik Ilegal Asal Malaysia di Tarakan
Polisi buru pemilik dan pengirim kosmetik ilegal tersebut
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tarakan, IDN Times - Kepolisian Daerah Kalimantan Utara (Polda Kaltara) menangkap seorang pria bernama Sudirman karena diduga hendak menyelundupkan kosmetik ilegal asal Tawau, Malaysia. Sudirman ditangkap beserta barang bukti 4.940 buah kosmetik ilegal pada, Rabu (12/10/2022) di Pelabuhan Tarakan.
"Benar, rencananya pelaku akan mengedarkannya di Tarakan," ujar Dirkrimsus Polda Kaltara Kombes Pol Hendy F Kurniawan, saat dikonfirmasi, Sabtu (29/10/2022).
Baca Juga: Presiden Jokowi Pantau Penyaluran Bansos di Balikpapan
1. Tak bisa tunjukkan izin edar
Saat itu, lanjut Hendy, Sudirman tak dapat menunjukkan surat izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Selain itu, kosmetik yang diketahui memiliki merek dagang dengan nama Briliant itu juga mengandung zat berbahaya.
"Sebenarnya kosmetik tersebut dilarang edar karena mengandung bahan berbahaya Hydroquinone dan Tretinoin," jelasnya.