12.560 Botol Miras Dimusnahkan, Hasil dari Penyelundupan Prajurit TNI
Oditur Militer II-06 Pontianak musnahkan BB dari 3 perkara
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Pontianak, IDN Times - Sebanyak 12.560 botol minuman keras dan 49.960 bungkus rokok ilegal dimusnahkan Oditur Militer II-06 Pontianak, di Kantor Oditurat Militer II-06 Pontianak, Jalan Gusti Sulung Lelanang pada Senin (02/10/2023).
Pemusnahan barang bukti tersebut atas perkara pidana dari prajurit TNI. Tak hanya kepemilikan barang bukti belasan ribu miras dan rokok ilegal, pihaknya juga memusnahkan senjata api ilegal. Total kasus yang ditangani yakni tiga perkara pidana, dan para pelaku telah dijatuhkan sanksi hukuman.
“Berdasarkan putusan banding Pengadilan Militer Tinggi I Medan Nomor 44-K/PMT-I/BDG/AD/IX/2021 Tanggal 14 Oktober 2021 dan akta putusan telah memperoleh kekuatan hukum tetap nomor AMKHT/37/PMI-05/AD/XI/2021 tanggal 12 November 2021 yang amar putusannya menetapkan status barang bukti dirampas untuk dimusnahkan,” jelas Kaotmil II-06 Pontianak Kolonel Kum Eni Sulisdawati saat konferensi pers, Senin (02/9/2023).
Baca Juga: Kuliner Khas Pontianak yang Jarang Ditemui dan Mulai Dilupakan
1. 12.560 botol miras, dan 49.960 bungkus rokok ilegal dimusnahkan
Terdapat sebanyak 12.560 botol minuman keras, dan 49.960 bungkus rokok ilegal merek double hapubess atas perkara yang dilakukan oleh prajurit TNI dimusnahkan di Pontianak.
Barang bukti tersebut atas perkara Mayor Mar Anton Koerniawan NRP 1723/P Pamen DPB Denma Puspomal, pada bulan Maret 2023. Oditur Jenderal (Orjen) TNI, Laksda TNI Nazali Lempo memastikan semua barang bukti yang disita saat proses pengadilan akan dimusnahkan semua.
“Saya yakinkan dan pastikan tidak ada satu pun barang bukti yang tertukar maupun dialihfungsikan, dan itu sesuai dengan putusan pengadilan,” tegas Nazali.
Baca Juga: Kejari Pontianak Pertanyakan Kasus Pencabulan oleh Guru