382 Burung Dilindungi akan Diselundupkan dari Kalimantan ke Semarang
Burung-burung itu ditutup pakai terpal
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Pontianak, IDN Times - Tim Pengawasan Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Provinsi Kalimantan Barat melakukan penggagalan sebanyak 382 ekor satwa yang dilindungi. Satwa itu berupa beberapa jenis burung.
Semuanya akan dikirim melalui Pelabuhan Dwikora Pontianak, pada Minggu (21/1/2024). Penyelundupan satwa dilindungi tersebut rencananya akan dikirim ke Semarang dengan menggunakan Kapal Darma Kartika 7 lewat Pelabuhan Dwikora Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat.
“Satwa liar ini kami lakukan penanganan, kami dapatkan saat melakukan operasi pengawasan terhadap kapal Darma Kartika 7 yang akan ke Semarang,” ungkap Kepala Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan Kalbar, Amdali Adhitama, Jumat (26/1/2024).
1. Ratusan burung diselundupkan dalam mobil
Amdali menyebutkan penemuan satwa dilindungi ini saat pihaknya melakukan pengawasan atau pemeriksaan kapal yang akan berangkat ke Semarang.
Tim menemukan satwa dilindungi ini dikemas di dalam sebuah karung plastik yang disimpan di dalam mobil. Kemudian ditutup dengan terpal untuk mengelabuhi petugas.
“Dikemas di dalam karung plastik yang disimpan di dalam mobil dengan ditutup terpal sehingga satwa tidak kelihatan dari luar, tapi begitu teman-teman lakukan pemeriksaan di kapal tersebut kita temukan satwa liar ini,” ucapnya.
Baca Juga: Dua Perempuan di Pontianak Ketahuan Selundupkan 1 Kg Sabu Pakai Sandal