TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

382 Burung Dilindungi akan Diselundupkan dari Kalimantan ke Semarang

Burung-burung itu ditutup pakai terpal

Ratusan burung dilindungi akan diselundupkan ke Semarang. (IDN Times/Teri).

Pontianak, IDN Times - Tim Pengawasan Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Provinsi Kalimantan Barat melakukan penggagalan sebanyak 382 ekor satwa yang dilindungi. Satwa itu berupa beberapa jenis burung.

Semuanya akan dikirim melalui Pelabuhan Dwikora Pontianak, pada Minggu (21/1/2024). Penyelundupan satwa dilindungi tersebut rencananya akan dikirim ke Semarang dengan menggunakan Kapal Darma Kartika 7 lewat Pelabuhan Dwikora Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat.

“Satwa liar ini kami lakukan penanganan, kami dapatkan saat melakukan operasi pengawasan terhadap kapal Darma Kartika 7 yang akan ke Semarang,” ungkap Kepala Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan Kalbar, Amdali Adhitama, Jumat (26/1/2024).

1. Ratusan burung diselundupkan dalam mobil

Burung-burung ini disimpan di dalam mobil ditutup terpal di Pelabuhan Dwikora Pontianak. (IDN Times/Teri).

Amdali menyebutkan penemuan satwa dilindungi ini saat pihaknya melakukan pengawasan atau pemeriksaan kapal yang akan berangkat ke Semarang.

Tim menemukan satwa dilindungi ini dikemas di dalam sebuah karung plastik yang disimpan di dalam mobil. Kemudian ditutup dengan terpal untuk mengelabuhi petugas.

“Dikemas di dalam karung plastik yang disimpan di dalam mobil dengan ditutup terpal sehingga satwa tidak kelihatan dari luar, tapi begitu teman-teman lakukan pemeriksaan di kapal tersebut kita temukan satwa liar ini,” ucapnya.

Baca Juga: Dua Perempuan di Pontianak Ketahuan Selundupkan 1 Kg Sabu Pakai Sandal

2. Jenis- jenis burung yang akan dikirim

Tim masih melakukan penyelidikan terkait kepemilikan burung. (IDN Times/Teri).

Sehanyak 382 ekor satwa liar di antaranya adalah burung kolibri, burung rambatan, burung cililin, burung cucak hijau, dan burung cucak jenggot. Burung-burung ini disimpan di dalam sebuah mobil dan ditutup dengan terpal.

“Infonya petugas kami setiap ada kapal yang akan datang dan menuju keluar, kita selalu lakukan pemeriksaan kapal muatan tersebut, sesuai undang-undang kami punya kewenangan untuk pemeriksaan di kapal atau alat angkut tujuan kapal itu,” jelasnya.

Satwa liar ini, kata Amdali, tak dilaporan dan tidak dilengkapi dengan sertifikat kesehatan karantina. Sehingga hal ini melanggar pasal 35 ayat 1A Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019.

“Sementara ini kita mintai keterangan saksi, terutama pemilik alat angkut dan sopir mobil fuso yang kita temukan burung itu, sampai saat ini kita lakukan pengumpulan keterangan. Dan untuk pemiliknya sampai saat ini belum dapat informasi nama pemilik barang,” sebutnya.

Berita Terkini Lainnya