Kejari Pontianak Pertanyakan Kasus Pencabulan oleh Guru
Penyidikan kepolisian sudah sebulan "jalan di tempat"
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Pontianak, IDN Times - Kejaksaan Negeri Pontianak Kalimantan Barat (Kalbar) mempertanyakan proses penyidikan kasus pencabulan oknum guru inisial HS pada siswinya pada Agustus 2023 lalu. Sebulan ditangani penyidik Polresta Pontianak hingga kini terkesan "jalan di tempat".
Penyidik Satuan Reskrim Polresta Pontianak tidak kunjung melengkapi pelengkapan berkas diminta kejaksaan. Kejari Pontianak pun menagih kembali pemberkasan kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur ini.
“Sudah satu bulan lebih penyidik Polresta Pontianak belum mengembalikan berkas, pada tanggal 18 September 2023 kita telah memberikan petunjuk,” kata Kasi Intelijen Kejari Pontianak Rudi Astanto kepada awak media, Selasa (19/9/2023).
Baca Juga: Sleep Call Roadshow ke Pontianak, Fajar Beberkan Sifat Rachel Vennya
1. Satu bulan lebih kasus ini jalan di tempat
Rudi mengungkapkan bahwa hingga saat ini terhitung sudah satu bulan lebih penyidik Polresta Pontianak belum mengembalikan berkas. Sebelumnya diketahui bahwa pada (18/8/2023), pihaknya sudah memberikan sejumlah petunjuk.
“Tanggal 18 Agustus, penyidik telah diberikan petunjuk, saat ini penyidik sedang melengkapi berkas perkara, untuk memenuhi petunjuk dari kami,” kata Rudi.
Sebelumnya, kasus dugaan pencabulan tersebut viral di media sosial korban yang tak lain adalah siswinya sendiri. Selain dicabuli, korban juga sempat mengaku bahwa dirinya juga dipaksa untuk aborsi oleh pelaku.
Baca Juga: Korsleting Listrik, 40 Kios Pasar Sudirman Pontianak Terbakar