Prajurit TNI Bunuh Tunangan dengan Sadis Dituntut Penjara Seumur Hidup
Keluarga korban tak terima dakwaan Oditur Militer
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Pontianak, IDN Times - Oknum TNI yang tega membunuh mantan tunangannya dituntut dengan hukuman penjara seumur hidup dan dipecat dari kedinasannya sebagai personel TNI AD.
Prada Y menjadi terdakwa pembunuhan mantan tunangannya sendiri yakni Sri Mulyani, di Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat (Kalbar). Tuntutan ini dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Militer Pontianak, pada Selasa (7/11/2023).
Oditur Militer Pontianak Kolonel Eni Sulidawati mengatakan, berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, oditur meyakini terdakwa dengan sengaja dan terencana secara sadar melakukan pembunuhan.
“Kami meyakini terdakwa sengaja dan dengan berencana secara sadar untuk melakukan pembunuhan,” kata Eni.
Baca Juga: Dakwaan Setimpal Oknum TNI di Kalbar yang Bunuh dan Setubuhi Tunangan
1. Terdakwa membuang barang bukti untuk menutupi perbuatannya
Eni memaparkan, perbuatan yang telah dilakukan Prada Y ini tak mencerminkan sebagai prajurit TNI karena begitu keji dan kejam, hal tersebut tentu dapat merusak citra TNI.
“Terdakwa juga terbukti membuang barang bukti untuk menutupi perbuatannya. Pembuktian sudah sangat kuat,” ungkap Eni.
Dalam tuntutannya, Eni mengatakan, terdakwa dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUP dan subsider Pasal 351 KUHP.
Baca Juga: Dua Warga Malaysia Selundupkan Sabu di Jalur Tikus Perbatasan Kalbar