Pontianak, IDN Times - Oknum TNI yang tega membunuh mantan tunangannya dituntut dengan hukuman penjara seumur hidup dan dipecat dari kedinasannya sebagai personel TNI AD.
Prada Y menjadi terdakwa pembunuhan mantan tunangannya sendiri yakni Sri Mulyani, di Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat (Kalbar). Tuntutan ini dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Militer Pontianak, pada Selasa (7/11/2023).
Oditur Militer Pontianak Kolonel Eni Sulidawati mengatakan, berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, oditur meyakini terdakwa dengan sengaja dan terencana secara sadar melakukan pembunuhan.
“Kami meyakini terdakwa sengaja dan dengan berencana secara sadar untuk melakukan pembunuhan,” kata Eni.
