Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Warga Singkawang Korban TPPO, Dipaksa Jadi Scammer di Myanmar

Warga Singkawang Korban TPPO, Dipaksa Jadi Scammer di Myanmar
Ilustrasi seorang scammer sedang meretas data informan (DC Studio/freepik.com)

Pontianak, IDN Times - Seorang warga Singkawang, Kalimantan Barat, menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) setelah diiming-imingi pekerjaan di sebuah restoran di Thailand dengan gaji Rp8 juta. Namun, setibanya di sana, korban justru dipaksa bekerja sebagai scammer online.

Istri korban, berinisial S, mengatakan suaminya direkrut oleh teman dekatnya pada 2023. Korban dipaksa bekerja dengan target ketat, dan bila gagal, ia disiksa.

"Suami saya sudah dua minggu tak bisa dihubungi. Terakhir dia bilang ingin pulang karena tidak tahan disiksa, dipukul, dan disetrum setiap hari," ujar S, Sabtu (28/9/2024).

1. Ditawari kerja di Thailand, korban rela berhenti kerja jadi security

Ilustrasi istri korban TPPO asal Singkawang. (IDN Times/Teri).
Ilustrasi istri korban TPPO asal Singkawang. (IDN Times/Teri).

Sebelumnya, korban bekerja sebagai petugas keamanan di Singkawang. Ia diberangkatkan ke Thailand dengan janji bekerja di restoran, tetapi malah dibawa ke Myanmar untuk bekerja di bawah tekanan perusahaan penipuan. Korban dipaksa mencari 100 kontak orang luar negeri setiap hari, dan bila gagal, ia dihukum.

Korban sempat merasa ragu untuk berangkat, namun karena hubungan dekat antara pelaku dan orang tua korban, akhirnya keluarga menyetujui kepergian tersebut.

Korban berangkat dengan paspor pelancong melalui jalur darat dari Singkawang, melewati perbatasan Aruk Sambas, hingga ke Malaysia. Dari Bandara Kuching, korban terbang ke Kuala Lumpur dan Bangkok.

2. Handphone korban disita

Ilustrasi scammer online. (Dok. Exabytes).
Ilustrasi scammer online. (Dok. Exabytes).

Sesampainya di Thailand, korban diminta mengganti seluruh biaya perjalanan. Ia kemudian diarahkan ke perbatasan dan dipaksa bekerja sebagai scammer di Myanmar.

Di tempat kerja, ponsel korban disita dan hanya diperbolehkan berkomunikasi dua kali seminggu selama 15 menit. Pada 3 Mei 2023, korban mengabarkan bahwa pekerjaannya tidak sesuai dengan yang dijanjikan.

3. Jika tak capai target, korban disetrum

Ilustrasi scammer online. (Dok. Google Bigpay)
Ilustrasi scammer online. (Dok. Google Bigpay)

Korban mengaku tertekan dan ketakutan. Jika tidak mencapai target, ia dihukum dengan dipukul atau disetrum. "Dia harus bekerja 15 jam sehari untuk menipu dan mencari kontak," lanjut S.

Jika ingin pulang, keluarga harus membayar USD10 ribu (sekitar Rp161 juta) kepada perusahaan tersebut.

Hingga saat ini, keluarga belum mendapatkan kabar terbaru terkait kondisi korban yang diduga mengalami penyiksaan di Myanmar.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Sri Gunawan Wibisono
EditorSri Gunawan Wibisono
Follow Us

Latest News Kalimantan Timur

See More

Tak Pernah Diucapkan, Ini Isi Hati Anak yang Sering Terabaikan Orang Tua

05 Mei 2026, 21:00 WIBNews