Arteria Dahlan selaku kuasa dari DPR RI memberikan keterangan kepada Hakim terkait pemindahan Ibu Kota Provinsi Kalsel pada sidang, Selasa (19/7/2022) (dok. Istimewa)
Karena itu pula, Direktur Borneo Law Firm (BLF) Muhamad Pazri melayangkan gugatan uji materi UU Kalsel ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sidang di MK sudah memasuki tahap pemeriksaan keterangan dari DPR RI di mana diwakili Anggota Komisi 3 DPR RI Arteria Dahlan.
Sebelumnya, perwakilan Kementerian Dalam Negeri sudah memberikan keterangannya kepada para hakim MK.
Pihak pemerintah dan DPR RI memberikan penjelasan hingga sidang selesai, yakni 1 jam 20 menit.
Menanggapi keterangan Arteria Dahlan ini, Fazri menyebutkan, anggota Fraksi PDI Perjuangan seakan menyalahkan DPRD dan Pemkot Banjarmasin.
Karena mengajukan judicial review soal pemindahan tersebut. Pemda setempat dan DPRD Banjarmasin bahkan disebut melakukan pengingkaran atau pembangkangan terhadap permohonan pemindahan itu.
Arteria Dahlan menyebut, sudah sepatutnya Wali Kota Banjarmasin menjalankan Undang-Undang dan tidak mengajukan permohonan pengujian materi.
Kemudian DPRD selaku lembaga perwakilan rakyat daerah provinsi juga sudah disumpah untuk memenuhi kewajibannya sebaik-baiknya dan seadil-adilnya sebagai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berpedoman Pancasila dan UUD RI 1945.