Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Penjual Sayur di Tabalong Nekat Tambah Penghasilan dengan Jualan Sabu

Penjual Sayur di Tabalong Nekat Tambah Penghasilan dengan Jualan Sabu
Ilustrasi, tersangka. Shutterstock
Share Article

Tanjung, IDN Times - Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong, Kalimantan Selatan menangkap seorang wanita pedagang sayur MY (44) warga Kecamatan Murung Pudak saat menjual sabu-sabu.

Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian mengatakan pelaku diamankan di depan warung sayur miliknya di Pasar Plambon Kelurahan Pembataan.

"Saat penangkapan pelaku sempat membuang barang bukti berupa tiga paket berisi sabu," jelas Anib diberitakan Antara di Tabalong, Senin (19/6/2023).

1. Barang bukti berhasil disita polisi

ilustrasi narkoba (IDN Times/Mardya Shakti)
ilustrasi narkoba (IDN Times/Mardya Shakti)

Kasatresnarkoba AKP Fathoni Bahrul Alam yang memimpin penangkapan menyita tiga paket sabu dengan berat 0,3 gram yang disimpan pelaku dalam box sepeda motornya. Informasi terkait pelaku selain menjadi penjual sabu warung milik MY juga jadi lokasi transaksi dan tempat nyabu.

Atas laporan dari masyarakat Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan membuntuti pelaku hingga ke depan warung sayur miliknya.

Saat diberhentikan petugas melihat pelaku berusaha membuang bekas kotak rokok yang di letakkan di box sebelah kiri motor miliknya.

2. Penangkapan dengan saksi aparat desa

Ilustrasi barang bukti sabu - sabu (IDN Times/Ervan Masbanjar)
Ilustrasi barang bukti sabu - sabu (IDN Times/Ervan Masbanjar)

Dengan disaksikan aparat desa setempat kotak bekas rokok tersebut  berisi 3 plastik klip sabu-sabu dan pelaku mengakui barang tersebut miliknya.

"Pengakuan pelaku barang haram tersebut sudah dipesan pelanggannya dan saat ini dalam pengejaran petugas," tambah Anib.

3. Pelaku sudah dilakukan penahanan

IDN Times/Sukma Shakti
IDN Times/Sukma Shakti

Pelaku MY pun harus mendekam di tahanan Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut atas dugaan kepemilikan Narkotika golongan I jenis sabu-sabu sebagaimana dimaksud pada Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sebelumnya Kepolisian Sektor Murung Pudak, Polres Tabalong juga menciduk oknum ASN asal Kecamatan Petangkep Tutui, Kabupaten Barito Timur, Kalteng RS (38) karena membawa satu paket sabu 0,13 gram.

Share Article
Topics
Editorial Team
Sri Gunawan Wibisono
EditorSri Gunawan Wibisono

Latest News Kalimantan Timur

See More

Anak Terlihat Jauh? Mungkin Orang Tua Lupa Lakukan 3 Hal Sederhana Ini

03 Jun 2026, 03:00 WIBNews