Balikpapan, IDN Times - Aksi demonstrasi mahasiswa dan kelompok masyarakat di Kalimantan Selatan (Kalsel) yang bertujuan mengawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang Pilkada, berakhir ricuh pada Jumat (23/8/2024). Aksi yang melibatkan 35 elemen massa ini berlangsung dari pukul 14.00 hingga 21.00 WITA di halaman Kantor DPRD Kalsel, sebelum akhirnya dibubarkan paksa oleh aparat kepolisian.
Ribuan demonstran menolak revisi Undang-Undang Pilkada yang digagas oleh DPR RI dan didukung oleh Koalisi Indonesia Maju (KIM) - dengan pengecualian Fraksi PDI Perjuangan. Revisi tersebut dianggap hanya menguntungkan kelompok tertentu, terutama terkait persyaratan dukungan partai politik dan usia kandidat.
Aksi yang semula berjalan damai berubah menjadi bentrokan setelah polisi anti huru-hara mulai menggunakan pentungan dan gas air mata untuk membubarkan massa.
"Polisi membubarkan aksi massa yang berlangsung hingga malam hari," ujar M Jefri Raharja, salah satu peserta aksi kepada IDN Times, Sabtu (24/8/2024).
