Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Polresta Samarinda Bongkar Peredaran Sabu dengan Tersangka PNS Kalsel

Polresta Samarinda Bongkar Peredaran Sabu dengan Tersangka PNS Kalsel
SU (41), seorang wiraswasta dan MRD (46), yang merupakan PNS dari Kabupatan Hulu Sungai Tengah Kalsel ditangkap di Samarinda karena kasus sabu. (Dok. Polresta Samarinda)
Share Article

Samarinda, IDN Times - Upaya pemberantasan peredaran narkotika terus digencarkan kepolisian, termasuk di Kota Samarinda, Kalimantan Timur. Terbaru, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Samarinda berhasil mengungkap kasus besar di Kelurahan Teluk Lerong Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang.

Dalam operasi yang dilakukan pada Sabtu (11/1/2025) dini hari, polisi berhasil menangkap dua tersangka.

1. Satu tersangka berstatus PNS di Kalimantan Selatan

Ilustrasi narkoba (IDN Times)
Ilustrasi narkoba (IDN Times)

Kepala Satresnarkoba Polresta Samarinda Komisaris Polisi Bambang Suhandoyo, mengungkapkan kedua pelaku berasal dari Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan. Mereka adalah SU (41), seorang wiraswasta, dan MRD (46), yang berstatus sebagai pegawai negeri sipil.

"Dalam pengungkapan ini, kami menyita barang bukti berupa sabu dengan berat total 501,7 gram bruto dari tangan kedua tersangka," ujar Bambang dalam keterangan tertulis.

2. Barang bukti yang diamankan

Barang bukti sabu yang berhasil diamankan oleh kepolisian. (Dok. Polresta Samarinda)
Barang bukti sabu yang berhasil diamankan oleh kepolisian. (Dok. Polresta Samarinda)

Barang bukti sabu tersebut ditemukan dalam sebuah paper bag hitam yang berisi lima bungkus narkotika jenis sabu, masing-masing terbungkus rapi dalam amplop cokelat.

Selain itu, polisi juga menyita uang tunai Rp900.000, dua unit ponsel, serta kendaraan yang digunakan pelaku.

3. Ancaman hukuman

Ilustrasi tersangka (IDN Times/Mardya Shakti)
Ilustrasi tersangka (IDN Times/Mardya Shakti)

Saat ini, kedua tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Polresta Samarinda untuk penyelidikan lebih lanjut. Polisi juga telah melakukan serangkaian tindakan, termasuk penyitaan barang bukti dan gelar perkara.

"Kami akan memproses kasus ini sesuai Pasal 114 ayat (2), subsider Pasal 112 ayat (2), junto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tegas Bambang.

Share Article
Topics
Editorial Team
Sri Gunawan Wibisono
EditorSri Gunawan Wibisono

Latest News Kalimantan Timur

See More

Terangi Pulau Terpencil, PLTS Membuka Peluang Ekonomi dari Pariwisata

01 Jun 2026, 13:00 WIBNews