Banjarmasin, IDN Times - Rencana revisi Peraturan Daerah (Perda) Banjarmasin tentang Ramadan menuai pro kontra di kalangan masyarakat. Pemerintah Kota Banjarmasin Kalimantan Selatan (Kalsel) memang akan merevisi perda ini dalam menerapkan toleransi antar umat beragama di kota Seribu Sungai.
Kondisi ini yang akhirnya memperoleh respons Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kalsel yang menilai keberadaan Perda Ramadan yang dianggap masih relevan bagi masyarakat Banjarmasin.
Pada Selasa, (14/2/2023) IDN Times memperoleh salinan surat ini berdasarkan Mukerda MUI Kalsel pada 21-22 Desember 2022 silam agar umat muslim menjalankan ibadah puasa dan lainnya. Ketua MUI Kalsel Husin Napirin mengirimkan surat kepada Wali Kota Banjarmasin yang isinya meminta agar Perda Ramadan tetap dilaksanakan.
Dalam surat ini, MUI Kalsel memandang perlu untuk memperkuat penegakkan regulasi terkait Perda Ramadan di Banjarmasin.
